YAUMUL IJTIMA' MWC NU BINONG, MINGGU, 29 JANUARI 2017, PUKUL 08.00 - 12.00 WIB, TEMPAT MASJID JAMI AL-MUWAHHIDIN KP. PAWELUTAN DESA CITRAJAYA

Sabtu, 16 Mei 2020

RAMUAN ASAM URAT

Asam  Urat , maka cukup minum Ramuan ini SEKALI SAJA!

Insya Allah mendapatkan kesembuhan dari Alloh Subhanahu Wata'ala ...

Siapkan Herbal ;

1) Nanas mateng 1 buah
2) Lobak putih kira kira 250 gram
3) Kemiri 3

Cara Meramu ;

A. Dapat Di Jus sekaligus
B. Dapat di minum sekaligus
C. Diulang 3 bln sekali untuk pencegahan.

Sebelum diminum bacalah Ruqyah Standart dan Ayat Syifa' ;

Ruqyah Standart :

1) Sholawat Thibbil Qulub
2) Alfatihah
3) Ayat Kursi
4) Al Ikhlas
5) Al Falaq 
6) An Nas 

Masing - Masing 3 Kali, Kemudian baca Aayaat Syifa' ;

وَيَنْصُرْكُمْ عَلَيْهِمْ  وَيَشْفِ صُدُوْرَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ

يَآ أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَآءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَآءٌ لِمَا فِي الصُّدُوْرِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِيْنَ

يَخْرُجُ مِنْ بُطُوْنِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَآءٌ لِلنَّاسِ

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ

وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ

قُلْ هُوَ لِلَّذِينَ آمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ

Masing Masing 3 Kali. Insyaalloh lekas sembuh bi idznillah ..

Kamis, 14 Mei 2020

KH MAS ALWI

KH MAS ALWI (SAYYID ABDUL AZIS AL-AZMATKHAN),  PEMBERI NAMA NAHDLATUL ULAMA YANG TERLUPAKAN SEJARAH

Habib Alwi Azmatkhan, Sang Pemberi Nama NU yang Terlupakan, Makamnya pun Pernah Hilang. Sosok pemberi nama Nahdlatul Ulama (NU) adalah Sayid Alwi Abdul Aziz al-Zamadghon atau dikenal juga Habib Alwi Abdul Aziz Azmatkhan. Lazim disebut Kiai Mas Alwi. Ia putra kiai besar, Abdul Aziz al-Zamadghon. Bersepupu dengan KH. Mas Mansyur dan termasuk keluarga besar Sunan Ampel, yang juga pendiri sekolah Nahdlatul Waton dan pernah belajar di pesantren Syaikhona Kholil Bangkalan, Madura. Dari pulau garam, ia melanjutkan sekolah di Pesantren Siwalan Panji, Sidoarjo, lalu memungkasi rihlah ‘ilmiyah-nya di Makkah al-Mukarromah.

Setelah pulang dari keliling Eropa, ia membuka warung di Jalan Sasak Ampel, Surabaya. Sebagaimana disebutkan dalam kisah berdirinya NU oleh Kiai As’ad Syamsul Arifin, bahwa sebelum 1926, Kiai Hasyim Asy’ari telah berencana membuat organisasi Jami’iyah Ulama (Perkumpulan Ulama). Para kiai mengusulkan nama berbeda. Namun Kiai Mas Alwi mengusulkan nama Nahdlatul Ulama. Lantas Kiai Hasyim bertanya, “kenapa mesti pakai Nahdlatul, kok tidak jam’iyah ulama saja? Sayid Alwi pun menjawab, “karena tidak semua kiai memiliki jiwa nahdlah (bangkit). Ada kiai yang sekadar mengurusi pondoknya saja, tidak mau peduli terhadap jam’iyah.”

Akhirnya para kiai menyepakati nama Nahdlatul Ulama yang diusulkan Kiai Mas Alwi. Seorang ulama berdarah Hadramaut, Yaman. Lantas siapakah sosok penting yang namanya jarang disebut dalam kancah pergerakan NU selama ini?

Penyelidik Isu Pembaharuan Islam

Kiai Mas Alwi adalah salah seorang pendiri NU bersama Kiai Hasyim Asy’ari, Kiai Abdul Wahab Chasbullah, Kiai Ridlwan Abdullah, dan beberapa kiai besar lain. Mereka bergerak secara aktif di masyarakat sejak NU belum didirikan. Kiai Mas Alwi lah yang pertama mengusulkan nama Nahdlatul Ulama dalam versi riwayat keluarga Kiai Ridlwan Abdullah.

Namun nama Kiai Mas Alwi hampir jarang disebut dalam literatur sejarah NU. Apa sebabnya? Lantaran ia tidak memiliki keturunan dan dikeluarkan dari silsilah keluarga, sebagaimana yang akan tertulis di bawah ini. Hasil olah data dari karangan Maruf Khozin, Wakil Katib Syuriyah NU Kota Surabaya dan Anggota LBM PWNU Jatim. Riwayat ini berdasarkan kisah langsung dari Gus Sholahuddin Azmi, putra Kiai Mujib Ridlwan dan cucu Pendiri NU, Kiai Ridlwan Abdullah (pencipta lambang NU) .

Memang tidak ada data pasti mengenai kelahiran Kiai Mas Alwi. Hanya ditemukan petunjuk dari kisah Kiai Mujib Ridlwan bahwa ketiga kiai yang bersahabat semasa (Kiai Ridlwan Abdullah, Kiai Wahab Chasbullah dan Kiai Mas Alwi), secara usia tidak terlalu jauh jaraknya. Pada masa awal NU berdiri (1926), usia Kiai Ridlwan 40 tahun, Kiai Wahab 37 tahun, dan Kiai Mas Alwi 35 tahun. Maka, Kiai Mas Alwi diperkirakan lahir pada sekitar 1890-an.

Ketiga Kiai tersebut, bukan sosok yang baru bersahabat ketika mendirikan sekolah Nahdlatul Wathon, namun jauh sebelum itu, ketiganya telah menjalin persaudaraan sejak berada di Pesantren Syaikhona Kholil Bangkalan, Madura.

Kiai Wahab dan Kiai Mas Alwi adalah dua kiai yang sudah terlihat hebat sejak masih nyantri di pondok, terutama dari sisi kecerdasan dan kecakapannya sebagai santri. Bersama Kiai Ridlwan Abdullah, Kiai Wahab Chasbullah, dan saudara sepupunya, Kiai Mas Mansur, Kiai Mas Alwi turut membidani pendirian Nahdlatul Wathon. Saat itu, Kiai Mas Mansur menjabat sebagai kepala sekolah, sebelum terpengaruh pemikiran pembaharuan Islam di Mesir yang kemudian menjadi pengikut Muhammadiyah.

Mendalami Renaisans Islam

Saat merebak isu Pembaharuan Islam (Renaissance), Kiai Mas Mansur, adik sepupu Kiai Mas Alwi, mempelajarinya langsung pada Muhammad Abduh, rektor Universitas al-Azhar, Mesir. Maklum, Kiai Mas Mansur berasal dari keluarga yang mampu secara material, sehingga dapat mencari ilmu hingga ke Aleksandria (Mesir) sana.

Kiai Mas Alwi yang bukan dari keluarga kaya pun, bertanyatanya tentang apa yang sejatinya dicari Kiai Mas Mansur hingga ke negeri Mesir. Padahal Renaissance (pembaharuan) itu berasal dari Eropa. Maka ia pun berusaha mengetahui apa sebenarnya Renaissance itu ke Eropa, melalui Belanda dan Prancis–dengan menggabungkan diri dalam pelayaran.

Pada masa itu, orang yang bekerja di pelayaran mendapat stigma buruk di masyarakat dan memalukan bagi keluarga. Sebab pada umumnya pekerja pelayaran selalu melakukan perjudian, zina, mabuk, dan tindak asusila lainnya. Sejak saat itulah keluarga Kiai Mas Alwi mengeluarkannya dari silsilah keluarga dan diusir dari rumah.

Setelah Kiai Mas Alwi berhasil mendapat jawaban dari kegelisahannya, ia pun kembali ke Hindia Belanda. Setiba di tanah air, ia langsung dikucilkan oleh para sahabat, rekan sejawat, dan para tetangga. Tak patah arang, Kiai Mas Alwi membuka warung kecil di Jalan Sasak, dekat wilayah Ampel, demi memenuhi hajat hidupnya. Mengetahui ia telah pulang dari perantauan, Kiai Ridlwan pun datang menyambang.

Najis mughalladzah

Kenapa sampean datang ke sini, Kang? Nanti sampean dicuci pakai debu sama para kiai lain, sebab warung saya ini sudah dianggap najis mughalladzah?

Kiai Ridlwan malah balik bertanya.

Dik Mas Alwi, sebenarnya apa yang sampean lakukan sampai pergi berlayar ke Eropa?

Begini, Kang Ridlwan. Saya ingin memahami apa sih sebenarnya Renaissance itu? Lah, Dik Mansur mendatangi Mesir untuk mempelajari Renaissance itu salah, sebab tempatnya ada di Eropa. Coba sampean lihat nanti kalau Dik Mansur datang, dia pasti akan berkata begini, begini dan begini… (maksudnya adalah kembali ke al-Quran-Hadits, tidak bermadzhab, tuduhan bidah dan sebagainya)

Renaisans di Mesir itu sudah tidak murni lagi, Kang Ridlwan, sudah dibawa makelar. Lha orang-orang itu mau melakukan pembaharuan apa dalam tubuh Islam? Agama Islam sudah sempurna. Tidak ada lagi yang harus diperbaharui. Al-Quran dengan jelas menyatakan”:

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu (QS. al-Maidah [5]: 3)

Inti dari perjalanan Kiai Mas Alwi ke Eropa adalah, Renaisans yang ada dalam dunia Islam adalah upaya pecah belah yang dihembuskan dunia Barat, khususnya Belanda dan Prancis. Kiai Ridlwan kembali bertanya.

“Dari mana sampean tahu?”

Karena saya berhasil masuk ke banyak perpustakaan di Belanda.”

Bagaimana caranya sampean bisa masuk?

Dengan menikahi perempuan Belanda yang sudah saya Islam-kan. Dialah yang mengantar saya ke banyak perpustakaan. Untungnya saya tidak punya anak dengannya.”

Setelah Kiai Mas Alwi membabarkan perjalanannya ke Eropa secara panjang lebar, maka Kiai Ridlwan berkata: Begini, Dik Alwi, saya ingin menjadi pembeli terakhir di warung ini.”

Ya jelas terakhir, Kang Ridlwan, karena ini sudah malam.”

Bukan begitu. Sampean harus kembali lagi ke Nahdlatul Wathon. Sebab sudah tidak ada yang membantu saya sekarang. Kiai Wahab lebih aktif di Taswirul Afkar. Sampean harus membantu saya.”

Keesokan pagi, sebelum Kiai Ridlwan sampai di Nahdlatul Wathon, ternyata Kiai Mas Alwi sudah tiba lebih dulu. Kiai Ridlwan yang masih kaget pun berkata:

Kok sudah ada di sini?

Ya, Kang Ridlwan, tadi malam ternyata warung saya laku dibeli orang. Uangnya bisa kita gunakan untuk sekolah ini.”

Kedua kiai muda tersebut kemudian kembali membesarkan nama sekolah Nahdlatul Wathon.

Makam Kiai Mas Alwi

Sampai saat ini, belum ditemukan pula data tentang kapan Kiai Mas Alwi wafat, yang jelas, makam beliau terletak di pemakaman umum Rangkah, yang sudah lama tak terawat–bahkan pernah berada dalam dapur pemukiman liar yang ada di tanah pekuburan umum.

KH Asep Saefuddin, Ketua PCNU Surabaya, pernah mengerahkan Banser guna menertibkan rumahrumah yang merambah ke makam Kiai Mas Alwi. Maka sejak saat itu, makam beliau mulai dibangun dan diberi pagar. Kini, setiap perhelatan Harlah NU, Pengurus Cabang NU Surabaya kerap mengajak MWC dan Ranting se-Surabaya untuk ziarah ke makam para Muassis, khususnya wilayah Surabaya.

Pertanyaan kita, mengapa beliau dikebumikan di pemakaman umum? Tak ada jawaban pasti. Kemungkinan terbesar, karena beliau telah dikeluarkan dari silsilah keluarganya.

Sebagian kecil Nahdliyin yang mengetahui fakta ini sempat mengusulkan agar makam beliau dipindah ke kawasan Ampel. Berita ini telah diterima oleh PCNU Surabaya dan akan ditindaklanjuti. Tetapi bila prosesnya menemukan jalan buntu, maka PCNU akan berencana memindah makam beliau ke kawasan makam Jl. Tembok, diletakkan di sebelah makam sahabatnya, Kiai Ridlwan Abdullah.

Di area makam tersebut telah dikebumikan pula beberapa tokoh NU, di antaranya adalah; KH Abdullah Ubaid dan KH Thohir Bakri (dua tokoh pendiri Ansor), Kiai Abdurrahim (salah seorang pendiri Jamqur atau Jam’iyah Qurra wa l-Huffadz), Kiai Hasan Ali (Kepala logistik Hizbullah), Kiai Amin, Kiai Wahab Turham, Kiai Anas Thohir, Kiai Hamid Rusdi, Kiai Hasanan Nur, dan beberapa kiai lain.

Sosok besar yang nyaris terpendam dalam kuburan sejarah ini, telah menanggung risiko serius dengan dikeluarkan dari daftar keluarga sekaligus hak warisnya. Namun ia tetap melanjutkan tekadnya meneliti akar persoalan umat Islam saat itu hingga sampai ke Benua Biru. Sudah sepantasnya Muslim Indonesia harus menyertakan nama Kiai Mas Alwi saat nama para Muassis NU lain disebut.

Semoga Allah mengganjar perjuangan Kiai Mas Alwi dan para Muassis NU sebagai amal jariyah mereka. Semoga Allah mengangkat derajat mereka dan memberi keberkahan kepada para pejuang NU saat ini, sebagaimana Allah telah melimpahkan keberkahan kepada mereka semua. Semoga juga Pemerintah saat ini tergerak menahbis Kiai Mas Alwi sebagai pahlawan bangsa Indonesia–setelah Kiai As’ad Syamsul Arifin–dari kalangan Nahdlatul Ulama. Amin ya Rabb l-‘Alamin. Al-Fatihah…

Minggu, 10 Mei 2020

Niat Zakat

*NIAT ZAKAT*

🍏 *Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

🍏 *Niat Zakat Fitrah untuk Istri*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

🍏 *Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

🍏 *Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

🍏 *Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

🍏 *Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ..…) ) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

🍏 *Bacaan Do'a Ketika Menerima Zakat*
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ.


*SEMOGA MANFA'AT*
🙏

Sabtu, 02 Mei 2020

Menguji keadilan



Istri Gus Dur tidak berhijaber (hijab besar) apalagi bercadar (burqa). Istri Amin Rais juga tidak berhijab, hanya berkerudung sehingga kelihatan rambutnya.

Kenapa hanya istri Gus Dur, Ibu Sinta Nuriyah yang diolok-olok? Sebegitunya kalian benci sama NU dan tokoh-tokohnya.

Setelah diidentifikasi, ternyata yang benci NU (Islam moderat) itu kelompok Islam radikal (Wahabi, HTI, IM, FPI dan sejenisnya). Usut-punya usut, akhirnya ketahuan mereka salah dalam memahami ayat jilbab/hijab.
________________

“Kecuali yang biasa tampak”: Memahami kontroversi ayat Jilbab

Pernyataan Ibu Negara, DR Hj Sinta Nuriyah baru-baru ini mengundang sebagian netizen bereaksi keras. Beliau mengatakan tidak ada kewajiban bagi Muslimah mengenakan jilbab. Bagaimana sih duduk persoalannya?

Sebagian netizen sampai tega mengucapkan kata-kata kasar kepada istri Almaghfurlah KH Abdurrahman Wahid. Tampaknya sebagian pihak memang belum terbiasa berbeda pendapat dengan santun. Lebih dalam lagi, sebagian kalangan belum terbiasa untuk belajar memahami argumentasi pendapat yang berbeda. Pahami saja dulu alur argumentasinya, dan kita toh tidak harus sepakat dengan kesimpulan akhirnya. Tetapi dengan berusaha memahami minimal kita berbaik sangka dan tidak akan keluar caci-maki.

Aurat itu wajib ditutup. Yang menjadi persoalan pokok adalah apa batasan aurat bagi perempuan itu? Apakah rambut, leher dan telinga itu termasuk aurat yang wajib ditutup atau tidak? Diskusinya bisa panjang, dan saya kira sudah banyak ulama dan cendekiawan yang mendiskusikannya —saya tidak perlu mengulangi kajian itu.

Saya hendak menunjukkan cara pandang sementara pihak yang boleh jadi berbeda dengan pandangan mayoritas kita. Sekali lagi, tolong pahami saja dulu. Setelah itu silakan dibantah atau disetujui dengan argumentatif dan santun. Bisa kan? Kalau gak bisa, lebih baik anda tidak usah meneruskan membaca tulisan ini. Saya khawtair darah tinggi anda naik, dan kena stroke nanti (semoga tidak demikian yah).

Dalam petikan QS an-Nur ayat 31 berbunyi: “janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”

Para ulama berdebat apakah perhiasan yang dimaksud dalam ayat di atas. Apakah yang dimaksud ini adalah tubuh perempuan, atau asesoris seperti make up dan perhiasan beneran.

Kita fokus pada frase “illa ma zhahara minha” yang diterjemahkan oleh Kemenag RI dengan “kecuali yang (biasa) tampak darinya.”

Nah para ulama juga berbeda pandangan mengenai frase ini. Jadi dalam satu cara pandang, petikan ayat ini bermakna: jangan tampakkan tubuh kalian, kecuali apa yang biasa kelihatan. Lalu apa yang biasa kelihatan itu?

Para ulama ada yang berpendapat bahwa yang biasa kelihatan itu: pakaiannya. Artinya, menurut Ibnu Mas’ud semua tubuh wanita memang harus ditutup tidak boleh diperlihatkan kecuali pakaian luarnya yang memang bisa dilihat orang lain. Makanya kita mengerti —meski tidak harus setuju— bahwa ada perempuan yang rapat menutup seluruh tubuhnya dari atas sampai ke bawah.

Ada lagi yang berpendapat bahwa yang biasa kelihatan itu maksudnya cincin dan gelang. Ada lagi yang bilang itu maksudnya celak mata (eye liner), pewarna pipi, atau hena/inai/pacar di tangan dan kaki.

Artinya, kalau ada yang pakai jilbab terus dia memakai perhiasan atau make up di atas maka dibenarkan oleh sebagian ulama. Jadi, gak usah buru-buru diceramahi yaaah.

Menarik bagi kita untuk menyingkap pendapat Imam al-Qaffal yang dikutip dalam Tafsir ar-Razi:

‎فقال القفال معنى الآية إلا ما يظهره الإنسان في العادة الجارية، وذلك في النساء الوجه والكفان،

Beliau berpendapat bahwa makna ayat “kecuali yang biasa tampak” itu adalah sesuai dengan adat kebiasaan manusia. Nah, untuk kontek jaman dulu bisa dipahami bagi perempuan yang biasa kelihatan secara adat setempat adalah wajah dan kedua telapak tangan.

Zamakhsyari dalam kitabnya Tafsir al-Kassyaf juga menyebut alasan adat atau tradisi untuk mengecualikan perintah dalam petikan ayat di atas.

‎وهذا معنى قوله { إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا } يعني إلاّ ما جرت العادة والجبلة على ظهوره والأصل فيه الظهور، وإنما سومح في الزينة الخفية، أولئك المذكورون لما كانوا مختصين به من الحاجة المضطرة إلى مداخلتهم ومخالطتهم، ولقلة توقع الفتنة من جهاتهم، ولما في الطباع من النفرة عن مماسة القرائب، وتحتاج المرأة إلى صحبتهم في الأسفار للنزول والركوب وغير ذلك.

Yang dimaksud dengan pengecualian berdasarkan adat itu adalah sesuatu yang dibutuhkan (hajat), kalau tidak terbuka, akan ada kesulitan dalam interaksi seperti dalam perjalanan saat harus naik turun kendaraan.

Imam al-Qasimi dalam kitab tafsirnya, dan begitu juga Tafsir al-Bahrul Muhith juga mengutip penjelasan soal adat ini dari Tafsir al-Kassyaf. Dijelaskan pula kebutuhan seperti saat jual beli, pernikahan, atau kesaksian di mahkamah. Itu semua secara adat dan hajat akan menyulitkan jikalau semua tubuh perempuan ditutup tanpa pengecualian.

Penjelasan dari Imam al-Qaffal dan ketiga kitab tafsir lainnya ini menarik sekali karena mengaitkan pemahaman ayat dengan tradisi dan juga kebutuhan. Nah, soal adat dan hajat ini bisakah kemudian menjadi celah untuk memahami ayat di atas dalam konteks relasi, profesi maupun interaksi di jaman modern ini?

Bagi yang mengatakan tidak bisa, maka diskusi selesai. Artinya, hanya wajah dan kedua pergelangan tangan yang boleh dikecualikan untuk tidak ditutup, sesuai pendapat jumhur ulama.

Tafsir al-Munir oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili memberi informasi menarik

‎وبناء عليه قال الحنفية والمالكية، والشافعي في قول له: إن الوجه والكفين ليسا بعورة، فيكون المراد بقوله: ما ظَهَرَ مِنْها ما جرت العادة بظهوره.
‎وروي عن أبي حنيفة رضي الله عنه: أن القدمين ليستا من العورة أيضا لأن الحرج في سترهما أشد منه في ستر الكفين، لا سيما أهل الريف. وعن أبي يوسف: أن الذراعين ليستا بعورة، لما في سترهما من الحرج.

Ketiga mazhab (Hanafi, Maliki dan Imam Syafi’i dalam satu qaul) mengatakan wajah dan telapak tangan bukan termasuk aurat (artinya boleh dibuka sesuai dengan frase illa ma zhahara minha. Yang dimaksud dengan apa yang biasa tampak itu adalah apa yang sudah biasa secara tradisi (adat) untuk kelihatan. Itu sebabnya diriwayatkan dari Imam Abu Hanifah bahwa telapak kaki itu juga bukan termasuk aurat.

Lho kenapa? Itu karena kesulitan yang timbul dari menutup kedua telapak kaki itu lebih berat ketimbang menutup kedua telapak tangan, khususnya untuk mereka yang di pedesaan. Imam Abu Hanifah tinggal di Kufah, dimana perempuan biasa bekerja. Ini berbeda dengan situasi di kota lain saat itu. Maka adat dan hajat bergeser dan berbeda dari satu kota ke kota lainnya.

Bahkan Imam Abu Yusuf, seorang murid senior Imam Abu Hanifah dan Ketua Mahkamah Agung di masa Khalifah Harun ar-Rasyid, berpendapat lebih jauh lagi, yaitu lengan perempuan pun bukan termasuk aurat karena menutupinya akan menimbulkan kesulitan (haraj). Tambahan, dalam kitab Syarh Fathul Qadir, disebutkan juga bahwa Imam Abu Yusuf mentolerir untuk membuka separuh dari betis.

Jadi kalau anda melihat perempuan pakai jilbab tapi tangannya kelihatan atau separuh betisnya juga kelihatan, jangan buru-buru dimarahin yaaah. Boleh jadi mereka pakai pendapat Imam Abu Yusuf.

Kita telah melihat bagaimana para ulama mencoba memahami ayat di atas dengan pendekatan adat dan hajat. Bisakah pendekatan ini juga dipakai untik konteks Indonesia, Australia, atau negara lain yang berbeda dengan konteks saat ayat ini turun, sehingga yang dikecualikan untuk terbuka bukan hanya lengan, separuh betis dan tapak kaki, tapi juga rambut, leher dan telinga?

Sekali lagi, kalau anda bilang tidak bisa, maka diskusi sudah selesai sampai di sini. Tapi kalau anda masih hendak meneruskan diskusinya, maka apa yang disampaikan para ulama di atas, dan juga apa yang sudah disampaikan oleh Ibu Sinta Nuriyah baru-baru ini bisa menjadi bahan untuk diskusi lebih lanjut. Menarik bukan kalau kita bisa diskusi tanpa emosi?

Wa Allahu a’lam bish-Shawab

Tabik,

Nadirsyah Hosen