❤️ INDAHNYA WISATA SOAL JAWAB BAB SEMBELIHAN اضحية
Penulis : Musytasyar MWC NU Pusakanagara .
🙏1. Ada Kambing mau melahirkan , Ketika Anaknya baru keluar separuh , induknya disembelih , ternyata janinnya ikut mati .
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya memakan anak kambing tersebut.....?
Jawaban :
Halal , karena ikut pada sembelihan induknya .hal 873.
🙏2. Ahmad menyembelih ayam tapi dia lupa Membaca Basmalah.
Pertanyaan :
Sahkan menyembelih hewan tanpa mengucapkan basmalah....?
Jawaban :
Sah Tapi Makruh .hal. 874
🙏3. Ali menyembelih ayam dengan cara memotong kepala nya hingga putus.
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya...?
Jawaban :
Penyembelihannya di anggap Cukup dan sah , tetapi hukumnya haram , karena dianggap menyakiti . Sedangkan menurut Ar Ramli dan Syibromulusi hukumnya Makruh . Hal. 874
🙏4. Arip menyembelih sapi dengan pisau , setelah Leher sapi itu dipotong dia mengangkat pisaunya , ternyata pemotongan tersebut Masih belum sempurna . Arip meletakkan lagi pisaunya dileher sapi dan penyembelihan di lanjutkan hingga selesai.
Pertanyaan :
Bagaimana hukum sapi tersebut ....?
Jawaban :
Boleh dan halal dimakan. Hal. 875.
🙏5. Seiring perkembangan teknologi , penyembelihan ayam sekarang memakai mesin.
Pertanyaan :
Bolehkah penyembelihan dengan cara di atas ...?
Jawaban :
Apabila penyembelihan tersebut memenuhi syarat syarat nya Yaitu : 1. Penyembelihannya Muslim
2. Alat yang digunakan tajam
3. Hulqum ( Tenggorokan fungsi pernafasan ) dan Mari' ( tenggorokan jalur makanan ) Pada ayam tersebut putus , maka hukumnya boleh. Hal. 876
🙏 6. Sering kali kita jumpai orang yang memiliki kegemaran berburu binatang dengan menggunakan senapan, biasanya sebelum menembak kan senapan nya pada sasaran , dia terlebih dahulu membaca basmalah.
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya hewan buruan yang terkena tembak dengan dibacakan basmalah terlebih dahulu....?
Jawaban :
Dalam ketetapan hukumnya terdapat pemilahan ( tafsil ) , apabila senapan yang digunakan berupa senjata api , pistol dan sejenisnya , maka buruan tadi hukumnya haram .
Namun bila berupa senapan angin , seperti senapan untuk menembak burung yang peluru nya terbuat dari timah , maka hukum buruan tadi halal , asalkan Tidak ada cara lain dalam memburu kecuali dengan menggunakan senapan angin tersebut. Hal. 876.
Catatan :
Membaca basmalah sebelum berburu hukumnya Sunnah . Akan tetapi , meskipun sebelumnya tidak membaca basmalah , hal itu tidak mengakibatkan haramnya hewan yang diburu . Hal. 877
🙏7. Sudah menjadi tradisi disebagian masyarakat , bila sedang menyembelih hewan seperti sapi , sebelum sapi tersebut benar-benar Mati , mereka memutus persendian kakinya dengan alasan agar sapi itu cepat mati.
Pertanyaan A :
Apakah praktek tersebut tidak termasuk penyembelihan dua kali....?
Jawaban :
Tidak termasuk penyembelihan dua kali Namun hal seperti itu dihukumi Makruh. Hal 878.
Pertanyaan B :
Apakah hewan tadi tergolong bangkai ....?
Jawaban :
Tidak tergolong bangkai. Hal. 878
🙏8. Sebuah atraksi mendebarkan terjadi di arena sirkus . Dengan tenaga dalam seorang pemain tampil dengan menyembelih kambing dari jarak jauh . Dalam prakteknya ia memegang sebilah pedang dan dikibaskan dari jarak jauh , yang Ahir nya kambing tersebut tersungkur bersimbah darah . Menambah keanehan kalau diteliti lebih lanjut , semua urat yang ada pada leher kambing ternyata memang putus .
Pertanyaan :
Sahkan penyembelihan kambing dalam praktek Diatas .....?
Jawaban :
Tidak sah , Sebab ditinjau dari lahiriahnya, penyembelihan tidak ada kontak langsung antara pedang dengan hewan . Hal. 879.
🙏 9. Biryo adalah seorang pedagang ayam potong disalah Satu pasar tradisional di Jawa tengah . Suatu hari , ketika menyembelih beberapa ayam yang akan dijual , Biryo tergesa-gesa sehingga dari beberapa ekor ayam yang sudah di potong ada sebagian ayam yang hannya terpotong MARI' nya dan ada yang terpotong hanya Hulqumnya saja , Biryo sebetulnya sadar akan hal itu ,. Namun dia tetap menjual ayam cacat syarat penyembelihan tersebut dengan pertimbangan dia akan rugi kalau ayam tadi tidak ikut dijual , Disamping itu ia berharap bahwa ada pendapat ulama yang memperbolehkan penyembelihan Hannya Cukup memotong mari' atau Hulqumnya saja.
Pertanyaan a :
Adakah pendapat mu' tabar yang menghalalkan hasil sembelihan dengan tata cara seperti yang di jelaskan dalam diskripsi masalah diatas .
Jawaban a :
Tidak ada
Pertanyaan b :
Bolehkah Pak Biryo menjual atau menghidangkan ayam yang hannya terpotong MARI'nya atau Hulqumnya saja....?
Jawaban b :
Tidak Boleh , bahkan sekalipun dengan cara bertaklid ba'dal amal . Hal. 726
🙏10. Bagaimana hukum membunuh atau memrotoli dalam keadaan hidup-hidup terhadap hewan yang digunakan sebagai umpan mancing atau pakan burung ( seperti jangkrik ) .....?
Jawaban :
Memrotoli binatang ( jangkrik ) yang masih Hidup untuk makanan burung adalah Harom , karena mengandung unsur Ta' dzib ( menyiksa ) . Akan tetapi jika dibunuh terlebih dahulu lalu di protoli maka hukumnya boleh. Hal. 730
🙏11. Bagaimana hukum memancing di pemancingan umum yang semata-mata untuk hiburan , bukan untuk mengambil ikan nya ....?
Jawaban :
Hukumnya adalah Haram , karena tergolong menyiksa ikan. Hal. 730.
🙏12. Orang yang Punya Junub/ Hadats besar apakah boleh menyembelih ...?
Jawaban : Boleh . Piss.0927
🙏13. Orang perempuan apakah Boleh menyembelih hewan ...?
Jawaban : Boleh . Piss. 1385
🙏14. Sering terjadi ketika menyembelih hewan bebek , ayam , entog , tidak cepat mati , karena khawatir hewan tersebut terbang maka setelah disembelih hewan tersebut di tekuk lehernya .
Pertanyaan a :
Bagaimana hukum menekuk leher hewan tersebut ....?
Jawaban a : Hukumnya Makruh . Piss. 3098
Pertanyaan b :
Bagaimana hukumnya hewan tersebut ...?
Jawaban b : Halal di makan . Piss. 3098.
🙏15. Apa hukumnya hewan yang habis di tabrak Mobil dalam keadaan sekarat , Lalu di sembelih ....?
Jawaban : Hukumnya Haram . Piss. 3533
🙏16. Bolehkah menyembelih hewan Qurban atau lainnya dengan terlebih dahulu dilakukan pembiusan agar hewan tersebut tidak berontak dan Liar ....?
Jawaban :
🙏17. Seekor sapi jatuh kedalam sumur dan Tidak bisa dikeluarkan lagi . Bagian kepala nya berada di bagian bawah sumur dan tidak mungkin di sembelih dengan memotong lehernya ..
Pertanyaan :
Bolehkah sapi tersebut disembelih layaknya binatang buruan , dimana saja , dalam hal ini bagian paha belakang karena Cuma bagian paha yang bisa dipotong ....?
Jawaban : Boleh . Piss. 4407.
🙏18. Ada Kambing keracunan mulutnya berbusa atau kejang kejang , Lalu di sembelih .
Pertanyaan :
Apakah hukumnya kambing tersebut ....?
Jawaban :
Jika Seekor Kambing mengkonsumsi tumbuhan yang berbahaya / beracun sehingga membuat nya sekarat Lalu disembelih maka IMAM QODLI HUSEIN pada Suatu kesempatan menyatakan ada dua pendapat tentang kehalalan nya dan dikesempatan yang lain beliau Mantap dengan keharomannya . Piss. 4752
🙏19. Ada sapi berkepala dua , bagaimana cara menyembelih nya ...?
Jawaban :
Jika ada hewan mempunyai dua kepala dan dua Leher dan pada kedua Leher tersebut terdapat Hulqum dan Mari' , maka di tafshil :
* Jika kedua kepala tersebut sama-sama asli , maka harus dipotong semuanya .
* Jikalau salah satu kepala tersebut asli sedang kan yang salah satu nya lagi tidak asli , dan dapat diketahui mana yang asli dan yang tidak asli , maka yang di anggap hannya yang asli ( yang Wajib dipotong hannya yang asli saja ).
* Dan bilamana tidak dapat diketahui mana yang asli dan mana yang tidak Asli , maka dalam hal ini terdapat dua kemungkinan /ihtimal atau dua analisis sbb :
1. Tidak halal jika kepala yang dipotong salah satunya atau keduanya
2. Halal jika dipotong kedua kepala dipotong semuanya . Piss. 5048
🙏 Jika ada kesalahan tulis Mohon dikoreksi .
🙏🙏🙏