YAUMUL IJTIMA' MWC NU BINONG, MINGGU, 29 JANUARI 2017, PUKUL 08.00 - 12.00 WIB, TEMPAT MASJID JAMI AL-MUWAHHIDIN KP. PAWELUTAN DESA CITRAJAYA

Jumat, 20 Mei 2022

SOAL JAWAB SEMBELIHAN

❤️ INDAHNYA WISATA  SOAL JAWAB BAB SEMBELIHAN  اضحية

Penulis : Musytasyar MWC NU Pusakanagara .

🙏1.  Ada Kambing mau melahirkan , Ketika Anaknya baru keluar separuh , induknya disembelih , ternyata janinnya ikut mati .

Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya memakan anak kambing tersebut.....?

Jawaban :
Halal , karena ikut pada sembelihan induknya .hal 873.

🙏2. Ahmad menyembelih ayam tapi dia lupa Membaca Basmalah.

Pertanyaan : 
Sahkan menyembelih hewan tanpa mengucapkan basmalah....?

Jawaban :
Sah Tapi Makruh .hal. 874

🙏3. Ali menyembelih ayam dengan cara memotong kepala nya hingga putus.

Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya...?

Jawaban : 
Penyembelihannya di anggap Cukup dan sah , tetapi hukumnya haram , karena dianggap menyakiti . Sedangkan menurut Ar Ramli dan Syibromulusi hukumnya Makruh . Hal. 874

🙏4. Arip menyembelih sapi dengan pisau , setelah Leher sapi itu dipotong dia mengangkat pisaunya , ternyata pemotongan tersebut Masih belum sempurna . Arip meletakkan lagi pisaunya dileher sapi dan penyembelihan di lanjutkan hingga selesai.

Pertanyaan :
Bagaimana hukum sapi tersebut ....?

Jawaban :
Boleh dan halal dimakan. Hal. 875.

🙏5.  Seiring perkembangan teknologi , penyembelihan ayam sekarang memakai mesin.

Pertanyaan :
Bolehkah  penyembelihan dengan cara di atas ...?

Jawaban :
Apabila penyembelihan tersebut memenuhi syarat syarat nya Yaitu : 1. Penyembelihannya Muslim 
2. Alat yang digunakan tajam  
3. Hulqum ( Tenggorokan fungsi pernafasan ) dan Mari' ( tenggorokan jalur makanan ) Pada ayam tersebut putus , maka hukumnya boleh. Hal. 876

🙏 6. Sering kali kita jumpai orang yang memiliki kegemaran berburu binatang dengan menggunakan senapan, biasanya sebelum menembak kan senapan nya pada sasaran , dia terlebih dahulu membaca basmalah.

Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya hewan buruan yang terkena tembak dengan dibacakan basmalah terlebih dahulu....?

Jawaban : 
Dalam ketetapan hukumnya terdapat pemilahan ( tafsil ) , apabila senapan yang digunakan berupa senjata api , pistol dan sejenisnya , maka buruan tadi hukumnya haram .
Namun bila berupa senapan angin , seperti senapan untuk menembak burung yang peluru nya terbuat dari timah , maka hukum buruan tadi halal  , asalkan Tidak ada cara lain dalam memburu kecuali dengan menggunakan senapan angin tersebut. Hal. 876.

Catatan :
Membaca basmalah sebelum berburu hukumnya Sunnah . Akan tetapi , meskipun sebelumnya tidak membaca basmalah , hal itu tidak mengakibatkan haramnya hewan yang diburu . Hal. 877

🙏7.  Sudah menjadi tradisi disebagian masyarakat , bila sedang menyembelih hewan seperti sapi , sebelum sapi tersebut benar-benar Mati , mereka memutus persendian kakinya dengan alasan agar sapi itu cepat mati.

Pertanyaan A :
Apakah praktek tersebut tidak termasuk penyembelihan dua kali....?

Jawaban :
Tidak termasuk penyembelihan dua kali Namun hal seperti itu dihukumi Makruh. Hal 878.

Pertanyaan B :
Apakah hewan tadi tergolong bangkai ....?

Jawaban :
Tidak tergolong bangkai. Hal. 878

🙏8.  Sebuah atraksi mendebarkan terjadi di arena sirkus . Dengan tenaga dalam seorang pemain tampil dengan menyembelih kambing dari jarak jauh . Dalam prakteknya ia memegang sebilah pedang dan dikibaskan dari jarak jauh , yang Ahir nya kambing tersebut tersungkur bersimbah darah . Menambah keanehan kalau diteliti lebih lanjut , semua urat yang ada pada leher kambing ternyata memang putus . 

Pertanyaan :
Sahkan penyembelihan kambing dalam praktek Diatas .....?

Jawaban :
Tidak sah , Sebab ditinjau dari lahiriahnya, penyembelihan tidak ada kontak langsung antara pedang dengan hewan . Hal. 879.

🙏 9. Biryo adalah seorang pedagang ayam potong disalah Satu pasar tradisional di Jawa tengah . Suatu hari , ketika menyembelih beberapa ayam yang akan dijual , Biryo tergesa-gesa sehingga dari beberapa ekor ayam yang sudah di potong ada sebagian ayam yang hannya terpotong MARI' nya dan ada yang terpotong hanya Hulqumnya saja ,  Biryo sebetulnya sadar akan hal itu ,. Namun dia tetap menjual ayam cacat syarat penyembelihan tersebut dengan pertimbangan dia akan rugi kalau ayam tadi tidak ikut dijual , Disamping itu ia berharap bahwa ada pendapat ulama yang memperbolehkan penyembelihan Hannya Cukup memotong mari' atau Hulqumnya saja.

Pertanyaan a :
Adakah pendapat mu' tabar yang menghalalkan hasil sembelihan dengan tata cara seperti  yang di jelaskan dalam diskripsi masalah diatas . 

Jawaban a : 
Tidak ada

Pertanyaan b :
Bolehkah Pak Biryo menjual atau menghidangkan ayam yang hannya terpotong MARI'nya atau Hulqumnya saja....?

Jawaban b :
Tidak Boleh , bahkan sekalipun dengan cara bertaklid ba'dal amal . Hal. 726

🙏10.  Bagaimana hukum membunuh atau memrotoli dalam keadaan hidup-hidup terhadap hewan yang digunakan sebagai umpan mancing atau pakan burung ( seperti  jangkrik  ) .....?

Jawaban :
Memrotoli binatang ( jangkrik ) yang masih Hidup untuk makanan burung adalah Harom , karena mengandung unsur Ta' dzib ( menyiksa ) . Akan tetapi jika dibunuh terlebih dahulu lalu di protoli maka hukumnya boleh. Hal. 730

🙏11.  Bagaimana hukum memancing di pemancingan umum yang semata-mata untuk hiburan , bukan untuk mengambil ikan nya ....?

Jawaban :
Hukumnya adalah Haram  , karena tergolong menyiksa ikan. Hal. 730.

🙏12.  Orang yang Punya Junub/ Hadats besar apakah boleh menyembelih ...?

Jawaban : Boleh . Piss.0927

🙏13. Orang perempuan apakah Boleh menyembelih hewan ...?

Jawaban : Boleh . Piss. 1385

🙏14.  Sering terjadi ketika menyembelih hewan bebek , ayam , entog , tidak cepat mati , karena khawatir hewan tersebut terbang maka setelah disembelih hewan tersebut di tekuk lehernya .

Pertanyaan a :
Bagaimana hukum menekuk leher  hewan tersebut ....?

Jawaban a : Hukumnya Makruh . Piss. 3098

Pertanyaan b : 
Bagaimana hukumnya hewan tersebut ...?

Jawaban b : Halal di makan . Piss. 3098.

🙏15.  Apa hukumnya hewan yang habis di tabrak Mobil dalam keadaan sekarat , Lalu di sembelih ....? 

Jawaban : Hukumnya Haram . Piss. 3533

🙏16. Bolehkah menyembelih hewan Qurban atau lainnya dengan terlebih dahulu dilakukan pembiusan agar hewan tersebut tidak berontak dan Liar ....?

Jawaban : 

🙏17. Seekor sapi jatuh kedalam sumur dan Tidak bisa dikeluarkan lagi . Bagian kepala nya berada di bagian bawah sumur dan tidak mungkin di sembelih dengan memotong lehernya ..

Pertanyaan : 
Bolehkah sapi tersebut disembelih layaknya binatang buruan , dimana saja , dalam hal ini bagian paha belakang karena Cuma bagian paha yang bisa dipotong ....?

Jawaban :  Boleh . Piss. 4407.

🙏18. Ada Kambing keracunan mulutnya berbusa atau kejang kejang , Lalu di sembelih . 

Pertanyaan : 
Apakah hukumnya kambing tersebut ....?

Jawaban : 
Jika Seekor Kambing mengkonsumsi tumbuhan yang berbahaya / beracun sehingga membuat nya sekarat Lalu disembelih maka IMAM QODLI HUSEIN pada Suatu kesempatan menyatakan ada dua pendapat tentang kehalalan nya dan dikesempatan yang lain beliau Mantap dengan keharomannya . Piss. 4752

🙏19.  Ada sapi berkepala dua , bagaimana cara menyembelih nya ...?

Jawaban :
Jika ada hewan mempunyai dua kepala dan dua Leher dan pada kedua Leher tersebut terdapat Hulqum dan Mari' , maka di tafshil :
* Jika kedua kepala tersebut sama-sama asli , maka harus dipotong semuanya .
* Jikalau salah satu kepala tersebut asli sedang kan yang salah satu nya lagi tidak asli , dan dapat diketahui mana yang asli dan yang tidak asli , maka yang di anggap hannya yang asli ( yang Wajib dipotong hannya yang asli saja ).

* Dan bilamana  tidak dapat diketahui mana yang asli dan mana yang tidak Asli , maka dalam hal ini terdapat dua kemungkinan /ihtimal atau dua analisis sbb :
1. Tidak halal jika kepala yang dipotong salah satunya atau keduanya 
2. Halal jika dipotong kedua kepala dipotong semuanya . Piss. 5048

🙏  Jika ada kesalahan tulis Mohon dikoreksi .
🙏🙏🙏

Tidak ada komentar:

Posting Komentar