YAUMUL IJTIMA' MWC NU BINONG, MINGGU, 29 JANUARI 2017, PUKUL 08.00 - 12.00 WIB, TEMPAT MASJID JAMI AL-MUWAHHIDIN KP. PAWELUTAN DESA CITRAJAYA

Selasa, 27 Februari 2018

Asal usul cilaka 12


Piwuruk Sepuh

Dina awak sakujur teh aya dua unsur, nyaeta : *jasmani* jeung *ruhani*..

Dina bahasa sunda aya kecap
*JISIM KURING*..
Jisim /jismun hartina Jasad, awak sakujur.
Kuring/Abdi nyaeta Ruhani

1.JISIM / jasad, bakal *BILATUNGAN*
2. KURING/RUH, bakal *BALITUNGAN*

Kumargi kitu kahade ulah hayoh wae ngalus-ngalus jasad, sakumaha geulis jeung kasep, da tungtungna pasti *BILATUNGAN*.
Ulah poho ka KURING/ABDI, sabab eta anu bakal *BALITUNGAN*

Riksa Diri, Raksa Awak.. malah mandar salamet dunya aherat.

Di tatar Sunda seueur pisan siloka kalebet kecap *SUNDA* éta ngabogaan harti anu jero..

SUNDA téh ngandung harti *NU NYUSUN DINA JERO DADA*..
Anu kudu nyusun dina jero dada téh nyaéta kalimah :
*لااله الا الله*

jumlahna aya 12 huruf, ngandung Harti Aya *12 kawajiban*, nyaéta *6 kawajiban bathin*, *6 kawajiban dohir*.
Kawajiban bathin nyaeta *Rukun iman 6*. Kawajiban dohir *Rukun Islam 5* jeung *Ikhsan 1*.. Jadi jumlah 12.

Lamun manusa geus *Iman, Islam tur nepi kana Ikhsan*.. ngarasa *neuteup* jeung *di teuteup* Ku Alloh, tangtu éta jalma boga rasa rumasa, salamet hirup jeung kahirupanana. .

Sabab teu aya deui cilaka nu pang gedé gedéna, iwal ti *cilaka 12*, nyaéta manusa nu geus teu percaya ka Alloh teu maké Iman, Islam jeung Ihsan. Nu 12 huruf tadi .
.
*لااله الاالله* .
.
Mugi sing janten mangpaat...🙏🏻🙏🏻🙏🏻

Minggu, 04 Februari 2018

Posisi di organisasi

Jika kamu berada dalam struktur organisasi, kerjakanlah *posisimu sebaik mungkin*!

Tak perlu merasa tak dihargai karena tak ditampilkan...

Organisasi itu ibarat *POHON...*

*Jika posisimu sebagai batang,* maka jdilah batang yg kokoh utk menopang pohon..

*Jika posisimu sebagai cabang*, maka jadilah cabang yg mampu menggandeng setiap ranting dan daun...

*Jika posisimu sebagai daun,* maka jadilah daun yg rimbun supaya pohon bermanfaat utk menaungi orang kepanasan...

*Jika posisimu sebagai buah*, maka jadilah buah yg manis supaya nama baik pohonmu terjaga..

*Jika posisimu sebagai bunga*, maka jadilah bunga yg merekah indah supaya pohonmu terhiasi dan dikenal orang...

Bahkan *jika posisimu sebagai akar yg TAK TERLIHAT,* maka jadilah akar yg kuat mencengkram ke tanah demi tegaknya seluruh struktur pohon tsb...

*Maka hendaknya semua anggota menanamkan rasa tanggung jawabnya, supaya tak saling iri terhadap satu tubuh*...

Sebagaimana *AKAR ..*.

Walau dirinya tak terlihat, tertimbun tanah, dan sering terinjak orang..

Namun dirinya *TAK PERNAH iri untuk menjadi BUNGA* merekah yg ada di atas dan dikenal banyak orang...

Karena ia tau, *BUNGA pun beresiko utk dipetik orang tanpa tujuan..*

Mari kita bersyukur dengan apa adanya kita & sudah kita punya...

*Salam Hangat Luar biasa* !!! 🙏🙏🙏

Sanad Aswaja an-Nahdliyah

_Sanad Madzhab al-Asy'ari di Indonesia_

Para ulama Tanah Air, seperti KH. Moh. Hasyim Asy'ari Jombang, KH. Nawawi bin Nur Hasan Pasuruan, KH. Muhammad Baqir Yogyakarta, KH. Abdul Wahhab Hasbullah Jombang, KH. Bisri Syansuri, KH. Baidhawi bin Abdul Aziz Lasem, KH. Ma'shum bin Ahmad Lasem, KH. Muhammad Dimyathi Termas, KH. Shiddiq bin Abdullah Jember, KH. Muhammad Faqih bin Abdul Jabbar Maskumambang, KH. Abbas Buntet Cirebon dan lain-lain. Para beliau ini berguru kepada: Syekh Muhammad Mahfuzh bin Abdullah al-Tarmasi (1285-1338 H/1868-1920 M), dari gurunya Sayid Abu Bakar Utsman bin Muhammad Syatha al-Dimyathi al-Husaini al-Syafi'i (w. 1310 H/1892 M), dari gurunya Sayid Ahmad bin Zaini Dahlan (1231-1304 H/1816-1886 M), dari gurunya Utsman bin Hasan al-Dimyathi, dari gurunya Muhammad bin Ali al-Syanawani al-Syafi'i (w. 1233 H/1818 M), dari gurunya Isa bin Ahmad al-Barawi al-Zubairi al-Syafi'i (w. 1182 H/1768 M), dari gurunya Syamsuddin Muhammad bin Muhammad al-Dafari al-Syafi'i (w. setelah 1161 H/ M), dari gurunya Salim bin Abdullah al-Bashri al-Syafi'i (w. 1160 H/1747 M), dari gurunya Abdullah bin Salim al-Bashri al-Makki al-Syafi'i (1048-1134 H/1638-1722 M), dari gurunya Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin al-'Ala' al-Babili al-Syafi'i al-Azhari (1000-1077 H/1591-1666), dari gurunya Ahmad bin Muhammad al-Ghunaimi (964-1044 H/1557-1634 M), dari gurunya Syamsuddin Muhammad bin Ahmad al-Ramli (919-1004 H/1513-1596 M), dari gurunya Syaikh al-Islam, Qadhi al-Qudhat Zainuddin Abu Yahya Zakariya bin Muhammad al-Anshari (826-926 H/1423-1520 M), dari gurunya Al-Hafizh Taqiyyuddin Muhammad bin Muhammad bin Fahad al-Makki al-Syafi'i al-'Alawi al-Hasyimi (787-871 H/1385-1466 M), dari gurunya Majduddin Abu Thahir Muhammad bin Ya'qub al-Lughawi al-Syirazi al-Fairuzabadi (729-817 H/1329-1415 M), dari gurunya Al-Hafizh Sirajuddin Umar bin Ali al-Qazwini (683-750 H/1284-1349 M), dari gurunya Al-Qadhi Abu Bakar Muhammad bin Abdullah al-Taftazani, dari gurunya Syarafuddin Abu Bakar Muhammad bin Muhammad al-Harawi, dari gurunya Fakhruddin Muhammad bin Umar al-Razi (544-606 H/1150-1210 M), dari gurunya Dhiyauddin Umar bin al-Husain al-Razi (hidup sebelum 559 H/1164 M), dari gurunya Abu al-Qasim Salman bin Nashir bin Imran al-Anshari al-Arghiyani (w. 512 H/1118 M), dari gurunya Imam al-Haramain Dhiyauddin Abu al-Ma'ali Abdul Malik bin Abdullah al-Juwaini (419-478 H/1028-1085 M), dari gurunya Al-Ustadz Abu al-Qasim Abdul Jabbar bin Ali bin Muhammad bin Haskan al-Asfarayini al-Iskaf (w. 452 H/1034 M), dari gurunya Ruknuddin al-Ustadz Abu Ishaq al-Asfarayini (w. 418 H/1027 M), dari gurunya Syaikh al-Mutakallimin Abu al-Hasan al-Bahili dari gurunya Syaikh al-Sunnah, Imam al-Mutakallimin Abu al-Hasan al-Asy'ari (270-330 H/883-947 M), dari gurunya al-Hafidz Zakariya al Saji (220-307 H), dari gurunya Rabi’ al-Muradi (w. 270), dari gurunya al-Muzani (w. 264 H), dari gurunya dari gurunya Muhammad bin Idris bin Syafi’ (w. 204), dari gurunya Imam Malik bin Anas, dari gurunya Nafi’, dari Ibnu Umar, dari Rasulullah Shalla Allahu alaihi wa sallama.

Ibnu Qadli Syuhbah menjelaskan bahwa Imam al-Asy’ari berguru kepada syaikh Zakariya al-Saji, beliau dari Rabi’ dan al-Muzani, keduanya adalah murid Imam Syafii. Dari al-Hafidz Zakariya al-Saji inilah Imam Asy’ari mengutip riwayat dalam madzhab Ahlisunnah (Thabaqat al-Syafiiyah 1/7)

_Sanad Madzhab al-Maturidi di Indonesia_

Para ulama Tanah Air seperti KH. Moh. Hasyim Asy'ari Jombang, KH. Nawawi bin Nur Hasan Pasuruan, KH. Muhammad Baqir Yogyakarta, KH. Abdul Wahhab Hasbullah Jombang, KH. Bisri Syansuri, KH. Baidhawi bin Abdul Aziz Lasem, KH. Ma'shum bin Ahmad Lasem, KH. Muhammad Dimyathi Termas, KH. Shiddiq bin Abdullah Jember, KH. Muhammad Faqih bin Abdul Jabbar Maskumambang, KH. Abbas Buntet Cirebon dan lain-lain, dari gurunya Syaikh Muhammad Mahfuzh bin Abdullah al-Tarmasi (1285-1338 H/1868-1920 M), dari gurunya Sayid Abu Bakar bin Muhammad Syatha al-Dimyathi (w. 1310 H/1892 M), dari gurunya Sayid Ahmad bin Zaini Dahlan (1231-1304 H/1816-1886 M), dari gurunya Utsman bin Hasan al-Dimyathi, dari gurunya Muhammad bin Ali al-Syanwani (w. 1233 H/1818 M), dari gurunya Muhammad bin Muhammad bin Hasan al-Munir al-Samanudi al-Syafi'i (1099-1199 H/1688-1785M), dari gurunya Burhanuddin Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Budairi al-Husaini al-Dimyathi al-Asy'ari al-Syafi'i, populer dengan sebutan Ibn al-Mayyit (w. 1131 H/1719 M), dari gurunya Burhanuddin Abu al-'Irfan al-Mulla Ibrahim bin Hasan al-Kurani (1025-1101 H/1616-1690 M), dari gurunya Ahmad bin Muhammad bin Yunus al-Qusyasyi al-Dajani al-Husaini (991-1071 H/1583-1661 M), dari gurunya Syamsuddin Muhammad bin Ahmad al-Ramli (919-1004 H/1513-1596 M), dari gurunya Syaikh al-Islam Zakariya al-Anshari (826-926 H/1423-1520), dari gurunya Al-Hafizh Ibn Hajar al-'Asqalani (773-852 H/1372-1449 M), dari gurunya Syamsuddin Muhammad al-Qurasyi, dari gurunya Abu Muhammad Abdullah bin Hajjaj al-Kasyqari, dari gurunya Hisyamuddin Husain bin Ali al-Saghnaqi (w. 711 H/1311 M), dari gurunya Muhammad bin Muhammad bin Nashr al-Nasafi (w. 693 H/1294 M), dari gurunya Al-Hafizh Najmuddin Umar bin Muhammad al-Nasafi (461-537 H/1068-1142 M), dari gurunya Al-Qadhi Shadrul Islam Abu al-Yusr Muhammad bin Muhammad bin Husain al-Bazdawi (421-493 H/1030-1100 M), dari gurunya Muhammad bin Husain al-Bazdawi.
Husain bin Abdu Karim al-Bazdawi, dari gurunya Abu Muhammad Abdul Karim bin Musa bin Isa al-Bazdawi (w. 390 H/1000 M), dari gurunya Abu Manshur al-Maturidi (w. 333 H/945 M).

Demikian mata rantai sanad madzhab al-Asy'ari dan madzhab al-Maturidi yang sampai kepada guru-guru kita, para tokoh pendiri organisasi Nahdlatul Ulama. Selain sanad di atas, masih banyak jalur-jalur lain yang menyambungkan mata rantai akidah Ahlussunnah Wal-Jama'ah kepada para ulama terdahulu, hingga kepada Rasulullah J. Wallahu a'lam.

_Sanad Fikih Aswaja an-Nahdliyyah_

Dalam Bidang Fiqih/Hukum Islam, Nahdlatul Ulama bermazhab secara qauli (tekstual) dan  manhaji (metodologis) kepada salah satu Al-Madzahib Al-‘Arba’ah (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan  Hanbali)

KH. Hasyim Asy'ari (w. 1367 H) dari gurunya Syaikhona Kholil Bangkalan Madura (w. 1345 H), dari gurunya Syaikh Abu Bakar bin Muhammad Syatho (w. 1310 H), dari gurunya Syaikh Muhammad Nawawi Al Bantani (w. 1315 H), dari gurunya Syaikh Ahmad Zaini Dahlan (w. 1303 H), dari gurunya Syaikh Abdullah bin Umar, dari gurunya Syaikh Muhammad Salih Rais, dari gurunya Syaikh Ali Al Wana'i, dari gurunya Syaikh Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al Bujairimi Al Mishriy (w. 1221 H), dari gurunya Syaikh Ahmad bin Ramadlan, dari gurunya Syaikh Sulaiman Al Babili, dari gurunya Syaikh Abdul Aziz Zamzami, dari gurunya Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz Al Malibari (w. 972 H), dari gurunya Wajihuddin Abdurrahman bin Ziyad Az Zabidi, dari gurunya Syihabuddin bin Ahmad bin Hajar Al Haitamiy (Syaikh Ibn Hajar. W. 974 H), dari gurunya syaikh Abu Yahya Zakarya bin Muhammad bin Ahmad bin Zakarya Al Anshari (w. 927 H), dari gurunya Imam Jalaluddin Muhammad bin Ahmad Al Mahalliy (w. 864 H), dari gurunya Syaikh Salih bin Umar bin Ruslan bin Nasir bin Salih Al Bulqini (w. 844 H), dari gurunya Syaikh Umar Al Bulqini, dari gurunya Syaikh Abdurrahim Al Quraisyiy, dari gurunya Syaikh Hibatullah Al Baar, dari gurunya Syaikhul Islam Muhyiddin bin Zakarya bin Syarafuddin (Imam Nawawi. W. 676 H), dari gurunya Imam Kamal Ardabili, dari gurunya Syaikh Muhammad Naisaburi, dari gurunya Abu Hamid bin Muhammad Al Ghazali Aththusiy (imam Ghazali. W. 505 H), dari gurunya Abdul Malik ibn Yusuf bin Muhammad Al Juwaini (imam Haramain. W. 478 H), dari gurunya Abu Abdillah Muhammad Al Juwaini (w. 438 H), dari gurunya Imam Abu Bakar Qaffal, dari gurunya Imam Ibrahim Al Marwazi, dari gurunya Imam Ahmad ibn Umar bin Suraij Abu Al Abas Al Baghdadi, dari gurunya Imam Abu Al Qasim, dari gurunya Imam Abu Ibrahim Ismail bin Yahya Al Muzani, dari gurunya Al Imam Al A’zham Ibn Abdillah bin Idris Asy-Syafi’i (Imam Syafi’i pendiri madzhab Syafi'i. W. 204 H), dari gurunya Imam Malik bin Anas (w. 178 H), dari gurunya Sayiduna Nafi’ Maula Abdillah (w. 117 H), dari gurunya Sayiduna Abdullah bin Umar (w. 73 H), dari gurunya Rasulullah Shalla Allahu 'Alaihi Wasallama.

Struktur genealogi ini diambil dari kitab Kifayat al-Mustafid lima 'Ala min al-Asanid, karya al-Syaikh al-Muhaddits al-Musnid al-Faqih Muhammad Mahfuzh bin Abdullah al-Tarmasi, ditelaah oleh Syaikh Muhammad Yasin bin Isa al-Fadani al-Makki, terbitan Dar al-Basyair al-Islamiyah, Beirut, hal. 32-33.

_Sanad Tasawuf Aswaja an-Nahdliyyah_

Dalam bidang Tasawuf, Nahdlatul Ulama mengikuti Imam al Junaid al Baghdadi  (w.297H.) dan Abu Hamid al Ghazali (450-505 H./1058-1111 M.).
KH Hasyim Asy’ari berguru kepada Syaikh Mahfudz al-Tarmasi, dari gurunya Syaikh Abu Bakar bin Muhammad Syatha, dari gurunya Syaikh Zaini Dahlan, dari gurunya Utsman bin Hasan al-Dimyathi, dari gurunya Muhammad bin Ali al-Syinwani, dari gurunya Abdullah bin Hijazi, (memiliki dua jalur, pertama) dari gurunya Mahmud bin Abu Abu Yazid al-Kurdi, dari gurunya Muhammad bin Salim al-Hifni, (kedua) dari al-Hifni, dari gurunya Mushtofa al-Bakri (wf. 1162 H), dari gurunya Abdullatif al-Halabi, dari gurunya Mustofa al-Afandi, dari gurunya Ali Qarrah Basya, dari gurunya Ismail al-Jurumi, dari gurunya Umar al-Fuadi, dari gurunya Muhyiddin al-Qasthamuni, dari gurunya Sya’ban al-Qasthamuni, dari gurunya Khairuddin al-Waqqadi, dari Sulthan Afandi (populer dengan Jamal al-Halwati), dari Muhammad bin Bahauddin al-Syairawani, dari gurunya Jalaluddin Yahya al-Bakuri, dari gurunya Shadruddin al-Jayani, dari gurunya Izzuddin al-Syarwani dari Muhammad Amiram al-Khalwati, dari gurunya Umar al-Khalwati, dari saudaranya Muhammad al-Khalwani al-Syarwani, dari gurunya Ibrahim al-Zahid al-Kailani, dari gurunya Jamaluddin al-Tibrizi (populer dengan Ibnu Shaidalani), dari gurunya Syihabuddin Muhammad bin Mahmud al-Atiqi al-Syairazi, dari gurunya Ruknuddin Abu Ghanaim Muhammad bin Fadl al-Najjasyi, dari gurunya Quthbuddin Muhammad bin Ahmad al-Abhari, dari gurunya Abu Najib al-Abhari (wf. 563 H), dari gurunya Umar al-Bakri, dari Wajihuddin al-Qadli, dari gurunya Muhammad al-Bakri, dari gurunya Ahmad al-Dainuri, dari gurunya Mamsyad al-Dainuri, dari gurunya Imam Abul Qasim al-Junaid al-Baghdadi (wf. 297 H) dari gurunya Sirri al-Saqathi (wf. 253 H), dari gurunya Abu Mahfudz Ma’ruf al-Karakhi (wf. 200 H), dari gurunya Dawud al-Thai (wf. 165 H), dari gurunya Habib al-Ajami, dari gurunya Hasan al-Bashri (wf. 110 H) dari Amirul Mu’minin Ali bin Abi Thalib (wf. 40 H), dari Rasulullah _ShallaLlahu 'alayh wasallam_

Diolah dr beberapa referensi disertai penyesuaian.

Jumat, 02 Februari 2018

Berkah Salawat

Maulana al Habib Luthfi bin Yahya bercerita:

Waktu muda saya mondok di Kedung Paruk Purwokerto. Di sana ada tukang kuli angkut bernama Darjo, pekerja kasar, ada beras ya ngangkut beras.

Biasa setelah shalat shubuh tidur sebentar jam 7 keluar kerja ke pasar. Hingga kemudian, Pak Darjo wafat. Setelah 9 tahun cucunya juga wafat.

Maksud orang tua anak itu, ingin anaknya dimakamkan didekat makam kakek-nya (Pak Darjo), terlebih di pemakaman itu
banyak orang saleh, seperti ayahya Mbah Kiai Abdul Malik yaitu Kiai Ilyas.

Akhirnya kuburan Pak Darjo dibongkar. Setelah digali 1,5 m ternyata bambunya masih hijau, kain kafannya masih utuh, wangi luar biasa seperti baru dimakamkan beberapa jam.

Setelah kejadian itu saya menghadap ke guru saya, Mbah Kiai Abdul Malik. Maksudnya mau laporan ke beliau perihal kejadian tadi. Mbah Kiai Abdul Malik sedang duduk santai di depan rumah tersenyum melihat kedatangan saya.

Tiba-tiba Mbah Kiai Abdul Malik bilang, "Piye, Darjo mayite isih utuh (Bagaimana, Darjo mayitnya masih utuh)?"

Saya belum bicara, tapi Mbah Kiai Abdul Malik sudah menjelaskan. Kata beliau, "Darjo kui wong ahli shalawat ora tahu tinggal shalawat, tiap bengi durung turu sadurunge moco shalawat 16.000". (Darjo itu istiqamah tiap malam tidak pernah meninggalkan membaca shalawat, sebelum membaca shalawat 16.000 Darjo tidak akan tidur).

Shalawatnya Allahumma Shali ala Muhammad, Allahumma Shali ala Muhammad.

Secara lahiriah Pak Darjo kuli kasar, ternyata beliau temasuk orang saleh. Kita tidak harus membaca 16.000, minimal 300 saja setiap malam sudah bagus.

Siapa yang membaca shalawat tiap hari buat keluarga dan putra-putrinya tiap malam 300 kali, Insya Allah putra-putrinya akan diberkahi, dan jika nakal senakal apapun anaknya, pada waktunya akan menjadi baik. Insya Allah.
ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺻﻞ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﺑﺎﺭﻙ ﻋﻠﻰ ﺳﻴﺪﻧﺎ ﻣﺤﻤﺪ

Keterangan foto: Kiai Abdul Malik bin Ilyas Purwokerto bersama.muridnya, Maulana Habib Lutfi bin Yahya Pekalongan.

Allah humma shalli alla sayyidina Muhammad....

Minggu, 28 Januari 2018

Supaya anak nurut

*"MENGAPA ANAK BAIK BIASANYA SEMAKIN BAIK, DAN ANAK NAKAL BIASANYA SEMAKIN NAKAL".*

Mari kita renungkan bersama Sabda beliau:

*عَنْ عَبْدِ اللّٰهِ بْنِ عَمْرٍو عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدِ وَسَخَطُ الرَّبِّ فِي سَخَطِ الْوَالِدِ (رواه الترمذي)*

Dari Abdullah bin Amr, dari Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Ridha Allah tergantung pada ridha orang tua dan murka Allah tergantung pada murka orang tua”. (HR. at-Tirmidzi)

Artinya setiap anak yang baik, pasti membuat ridho orangtuanya, hal ini akan membuat Allah Ridho juga kepadanya.

Tapi setiap anak nakal, pasti membuat orangtuanya murka, dan itu akan membuat Allah murka juga kepadanya.

Jika kita renungkan hadits di atas maka akan kita temukan *bahwa anak nakal dan anak baik itu bergantung pada ridho dan murka orangtuanya.*

Lebih jelasnya mari kita perhatikan siklus berikut:

*Siklus Anak Baik:*
Anak Baik -> orangtua Ridho -> Allah Ridho -> keluarga berkah -> bahagia -> anak makin baik.

*Siklus Anak Nakal:*
Anak Nakal -> orangtua murka -> Allah Murka -> keluarga tidak berkah -> tidak bahagia -> anak makin nakal.

Kalau tidak ada yang memutus siklus tersebut, maka akan terjadi pola anak baik akan semakin baik, anak nakal akan semakin nakal.

Bagaimana cara memutus siklus Anak Nakal ?
*Ternyata kuncinya bukan pada anak melainkan pada ORANGTUANYA.*

Anak Nakal -> *ORANGTUA RIDHO* -> *Allah Ridho* -> keluarga berkah -> bahagia -> anak jadi baik.

Berat...???
Iya, tapi nilai kemuliaannya sangat tinggi.
Bagaimana caranya kita sebagai orangtua bisa ridho ketika anak kita nakal?

*Ini kuncinya:*
Allah Ta'ala berfirman:

*َإِنْ تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ*

Bila kalian memaafkannya... menemuinya dan melupakan kesalahannya...maka ketahuilah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS 64:14).

Caranya *orangtua ridho adalah menerima anak tersebut, memaafkan dan mengajaknya dialog, rangkul dengan sepenuh hati, terakhir lupakan kesalahannya.*

Kemudian sebagai pengingat selanjutnya, *kita menguncinya* dengan pesan dari Umar bin Khattab :
*"Jika kalian melihat anakmu berbuat baik, maka puji dan catatlah, apabila anakmu berbuat buruk, tegur dan jangan pernah engkau mencatatnya".*

Dan berdo'alah selalu:

*اللهم أَشْهَدُكَ أنِّي رَضِيْتُ بِوَلَدِي... رِضًا تَامًّا كَامِلًا وَافِيًا فارْزُقْهُ اللّٰهُمَّ رِضَاكَ بِرِضَايَ لَهُ*

"Ya Allah, aku bersaksi bahwa aku ridho kepada anakku (dg menyebutkan nama anak) dg ridho yang paripurna, ridho yg sempurna dan ridho yg paling komplit. Maka berikanlah ya Allah keridhoan-Mu kepadanya demi ridhoku kepadanya."

Tidak ada anak nakal, yang ada hanyalah anak belum tau.

Tidak ada anak nakal, yang ada hanyalah orang tua yang tak sabar.

Tak ada anak nakal, yang ada hanyalah pendidik yang terburu-buru melihat hasil.

Dan berdo'alah selalu:

*رَبَّنَا هَبْ لَـنَا  مِنْ اَزْوَاجِنَا وَذُرِّيّٰتِنَا قُرَّةَ اَعْيُنٍ وَّاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ اِمَامًا*

"Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.

Allah satu2nya yg membolak balikan hati hambaNya. Maka mintalah kepada Dzat yg memilikinya. Lihatlah keajaibannya.

"Yaa Muqallibal Quluub, Tsabit Qalbi 'Ala Diinik'
("Wahai Dzat yang membolak - balikkan hati, teguhkan hati kami di atas agama - Mu)

Semoga Allah menjadikan Anak keturunan kita termasuk anak2 yg baik, sholih, taat kepada Allah dan berbakti kdp orang tuanya... Amiin

Selasa, 23 Januari 2018

Membedakan aswaja Dan lainnya

Ahlussunah wal Jamaah dalam bidang fikih mengikuti salah satu empat madzhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hanbali. Dalam akidah pengikut Aswaja mengikuti Syekh Abul Hasan Al-Asy’ari dan Abu Manshur Al-Maturidi serta yang sejalan dengan keduanya. Dalam tasawuf mereka mengikuti Imam Al-Ghazali, Abul Hasan As-Syadzili, Junaid Al-Baghdadi, dan yang sejalan dengan mereka.

Ahlussunah wal Jamaah mengedepankan sikap tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), i’tidal (tegak lurus) dan tasammuh (toleran) dalam segala hal, termasuk dalam hal berdakwah atau berceramah. Tidak terlalu ekstrem kanan yang cenderung radikal, tidak pula ekstrem kiri yang cenderung liberal. Oleh karenanya, penceramah yang berhaluan Ahlussunah wal Jamaah adalah orang yang berpegang pada empat prinsip di atas.

Untuk lebih memperjelas, setidaknya ada beberapa contoh kriteria pendakwah Ahlussunah wal Jamaah sebagai berikut:

1. Tidak Mudah Memvonis Kafir dan Munafik
Prinsip yang sejak dulu dipegang oleh ulama’ Aswaja adalah tidak mudah memvonis orang lain dengan tuduhan miring seperti kafir atau munafik. Al-Imam Al-Ghazali mengatakan:

وَالَّذِيْ يَنْبَغِي أَنْ يَمِيْلَ الْمُحَصَّلُ إِلَيْهِ الْاِحْتِرَازُ مِنَ التَّكْفِيْرِ مَا وَجَدَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً. فَإِنَّ اسْتِبَاحَةَ الدِّمَاءِ وَالْأَمْوَالِ مِنَ الْمُصَلِّيْنَ إِلَى الْقِبْلَةِ الْمُصَرِّحِيْنَ بِقَوْلِ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ خَطَأٌ، وَالْخَطَأُ فِي تَرْكِ أَلْفِ كَافِرٍ فِي الْحَيَاةِ أَهْوَنُ مِنَ الْخَطَأِ فِي سَفْكِ مَحْجَمَةٍ مِنْ دَمِ مُسْلِمٍ.

Artinya, “Yang seyogianya dibuat simpulan adalah, menjaga diri dari mengafirkan orang lain sepanjang menemukan jalan (takwil) karena sungguh penghalalan darah dan harta Muslim yang shalat menghadap kiblat, yang jelas-jelas mengucapkan dua kalimat syahadat, merupakan kesalahan. Padahal kekeliruan membiarkan hidup seribu orang kafir lebih ringan daripada kekeliruan dalam membunuh satu nyawa Muslim,” (Lihat Abu Hamid Al-Ghazali, Al-Iqtishad fil I’tiqad, halaman 81).

Syekh Ibnu Najim al-Hanafi mengatakan:

وَفِي الْخُلَاصَةِ وَغَيْرِهَا إِذَا كَانَ فِي الْمَسْأَلَةِ وُجُوْهٌ تُوْجِبُ التَّكْفِيْرَ وَوَجْهٌ وَاحِدٌ يَمْنَعُ التَّكْفِيْرَ فَعَلَى الْمُفْتِيْ أَنْ يَمِيْلَ إِلَى الْوَجْهِ الَّذِيْ يَمْنَعُ التَّكْفِيْرَ تَحْسِيْنًا لِلظَّنِّ بِالْمُسْلِمِ.

Artinya, “Dalam kitab al-Khulashah dan lainnya, apabila dalam satu persoalan, terdapat banyak pertimbangan yang menetapkan kekufuran dan satu pertimbangan yang mencegah kekufuran, maka wajib bagi mufti untuk condong kepada pertimbangan yang mencegah kekufuran, untuk berperasangka baik kepada sesama muslim”. (Syekh Ibnu Najim Al-Hanafi, Al-Bahrur Raiq, juz V, halaman 134).

Syekh Nawawi bin Umar Al-Bantani mengatakan:

وَلَا تَقْطَعْ اَيْ لَا تَجْزِمْ بِشَهَادَتِكَ مِنْ أَهْلِ الْقِبْلَةِ اَيِ الْمُسْلِمِيْنَ بِشِرْكٍ اَوْ كُفْرٍ اَوْ نِفَاقٍ فَاِنَّ ذَلِكَ أَمْرٌ صَعْبٌ جِدًّا فَإِنَّ الْمُطَّلِعَ عَلَى السَّرَائِرِ هُوَ اللهُ تَعَالَى فَلَا تَدْخُلُ بَيْنَ الْعِبَادِ وَبَيْنَ اللهِ تَعَالَى. قَالَ صلى الله عليه وسلم مَا شَهِدَ رَجُلٌ عَلَى رَجُلٍ بِالْكُفْرِ اِلَّا بَاءَ بِهِ اَحَدُهُمَا اِنْ كَانَ كَافِرًا فَهُوَ كَمَا قَالَ وَاِنْ لَمْ يَكُنْ كَافِراً فَقَدْ كَفَرَ بِتَكْفِيْرِهِ اِيَّاهُ

Artinya, “Janganlah memastikan kesaksianmu atas orang Islam dengan syirik, kufur atau munafik. Karena sesungguhnya hal tersebut perkara yang sangat berat. Sesungguhnya yang dapat mengetahui beberapa isi hati adalah Allah, maka engkau tidak bisa ikut campur urusan pribadi hamba dan Tuhannya. Nabi Saw bersabda, tidaklah seseorang bersaksi kafir kepada orang lain, kecuali vonis kafir tersebut kembali kepada salah satunya. Jika yang dituduh betul kafir, maka benar seperti apa yang dituduhkan. Jika yang dituduh tidak kafir, maka sungguh yang menuduh telah kafir karena mengkafirkan pihak yang dituduh kafir,” (Syekh Nawawi Al-Bantani, Maraqil Ubudiyyah, Surabaya, Al-Hidayah, halaman 69).

2.Tidak Memberontak Pemerintah
Berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama, bahwa tindakan makar/pemberontakan terhadap pemerintah yang sah adalah haram meski pemerintah itu fasik atau zalim. Al-Imam An-Nawawi menegaskan:

وَأَمَّا الْخُرُوجُ عَلَيْهِمْ وَقِتَالُهُمْ فَحَرَامٌ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ وَإِنْ كَانُوا فَسَقَةً ظَالِمِينَ.

Artinya, “Adapun keluar dari ketaatan terhadap penyelenggara negara dan memeranginya maka hukumnya haram berdasarkan ijma’ ulama, meskipun mereka fasik dan zalim,” (Lihat An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, Beirut, Daru Ihya’it Turats, 1392 H, juz XXII, halaman 229).

Sepanjang sejarah, ulama’ Aswaja tidak pernah ada kamus memberontak kepada pemerintahan yang sah. Saat pemerintahan dipegang rezim Muktzilah, sikap ulama Aswaja pada waktu itu tetap menghormati pemimpinnya. Ulama seperti Imam Ahmad, Al-Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, dan beberapa ulama besar Aswaja abad ke-3 hijriyah lainnya tidak pernah memfatwakan pemberontakan kepada Khalifah Al-Makmun, Al-Mu’tashim, dan Al-Watsiq dari kalangan Muktazilah Jahmiyyah yang memegang tampuk pemerintahan.

Dr Abdul Fattah Qudais Al-Yafi’i menegaskan:

وَلَمْ نَسْمَعْ أَنَّ أَحَدًا مِنْهُمْ حَرَّمَ التَّعَامُلَ مَعَ أُوْلَئِكَ الْقَوْمِ أَوْ مَنَعَ الْاِقْتِدَاءَ بِهِمْ أَوِ الْقِتَالَ تَحْتَ رَايَتِهِمْ فَيَجِبُ أَنْ نَتَأَدَّبَ بِأَدَبِ السَّلَفِ مَعَ الْمُخَالِفِ

Artinya, “Kami tidak mendengar salah seorangpun dari mereka (ulama Aswaja) mengharamkan berinteraksi dengan pemimpin-pemimpin yang bermadzhab Muktazilah itu atau mencegah umat untuk mengikuti mereka atau mencegah berperang di bawah komando mereka. Maka, wajib bagi kita beretika seperti etika ulama salaf dengan pemimpin yang berbeda pandangan,” (Lihat Syekh Dr Abdul Fattah Qudais Al-Yafi’i , Al-Manhajiyyah Al-‘Ammah fil Aqidah, Shan’a, Maktabah al-Jaylu al-Jadid, Shan’a, cetakan pertama, 2007 M, halaman 32-33).

Andaikan ditemukan kekeliruan dari kebijakan pemerintah, maka hendaknya memberi nasihat dengan cara yang santun, bijak dan sesuai konstitusi. Tidak dengan caci maki, mengumbar aib di media sosial atau cara-cara yang inkonstitusional. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ نَصِيْحَةٌ لِذِيْ سُلْطَانٍ فَلَا يُكَلِّمْهُ بِهَا عَلَانِيَّةً، وَلْيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَلْيَخْلُ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَهَا وَإِلَّا قَدْ كَانَ أَدَّى الَّذِيْ عَلَيْهِ وَالَّذِيْ لَهُ

Artinya, “Barangsiapa hendak menasehati pemerintah, maka janganlah dengan terang-terangan di tempat terbuka. Namun jabatlah tangannya, ajaklah bicara di tempat tertutup. Bila nasihatnya diterima, bersyukurlah. Bila tidak diterima, maka tidak mengapa, sebab sungguh ia telah memenuhi kewajibannya dan memenuhi haknya,” (HR Al-Hakim, shahih).

3. Menghargai Perbedaan
Dalam setiap perbedaan yang bersifat furu’iyyah, pendakwah Aswaja tidak mengklaim sesat atau fasik kepada pihak lain. Syekh Abdul Qahir Al-Baghdadi mengatakan tentang ciri khas Aswaja sebagai berikut:

وَاِنَّمَا يَخْتَلِفُوْنَ فِي الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ مِنْ فُرُوْعِ الْأَحْكَامِ وَلَيْسَ بَيْنَهُمْ فِيَما اخْتَلَفُوْا فِيْهِ مِنْهَا تَضْلِيْلٌ وَلَا تَفْسِيْقٌ وَهُمُ الْفِرْقَةُ النَّاجِيَةُ

Artinya, “Dan mereka hanya berbeda dalam halal dan haram dari beberapa cabangan hukum. Tidak ditemukan dalam perbedaan di antara mereka vonis penyesatan dan tuduhan fasiq. Mereka adalah kelompok yang selamat,” (Lihat Syekh Abdul Qahir Al-Baghdadi, Al-Farqu Bainal Firaq, Beirut, Darul Afaq Al-Jadiddah, 1977 M, halaman 20).

4. Berdakwah Dengan Ramah
Ulama Aswaja berdakwah dengan penuh kasih sayang dan kelembutan. Mereka berdakwah dengan cara bertahap. Sedikit demi sedikit menuntun masyarakat, tidak secara frontal mengharamkan di sana sini. Al-Habib Zain bin Ibrahim bin Smith mengatakan:

وَقَالَ سَيِّدُنَا الْإِمَامُ عَبْدُ اللهِ بْنِ حُسَيْنِ بْنِ طَاهِرٍ نَفَعَ اللهُ بِهِ يَنْبَغِيْ لِمَنْ أَمَرَ بِمَعْرُوْفٍ أَوْ نَهَى عَنْ مُنْكَرٍ أَنْ يَكُوْنَ بِرِفْقٍ وَشَفَقَةٍ عَلَى الْخَلْقِ يَأْخُذُهُمْ بِالتَّدْرِيْجِ. فَإِذَا رَآهُمْ تَارِكِيْنَ لِأَشْيَاءَ مِنَ الْوَاجِبَاتِ فَلْيَأْمُرْهُمْ بِالْأَهَمِّ فَالْأَهَمِّ. فَإِذَا فَعَلُوْا مَا أَمَرَهُمْ بِهِ انْتَقَلَ إِلَى غَيْرِهِ وَأَمَرَهُمْ وَخَوَّفَهُمْ بِرِفْقٍ وَشَفَقَةٍ مَعَ عَدَمِ النَّظَرِ مِنْهُ لِمَدْحِهِمْ وَذَمِّهِمْ وَعَطَاهُمْ وَمَنْعِهِمْ، وِإِلَّا وَقَعَتِ الْمُدَاهَنَةُ. وَكَذاَ إِذاَ ارْتَكَبُوْا مَنْهِيَّاتٍ كَثِيْرَةً وَلَمْ يَنْتَهُوْا بِنَهْيِهِ عَنْهَا كُلِّهَا، فَلْيُكَلِّمْهُمْ فِيْ بَعْضِهَا حَتَّى يَنْتَهُوْا، ثُمَّ يَتَكَلَّمُ فِيْ بَعْضِهَا حَتَّى يَنْتَهُوْا، ثُمَّ يَتَكَلَّمُ فِيْ غَيْرِهَا وَهَكَذَا

Artinya, “Habib Abdullah bin Husain bin Tahir mengatakan bahwa sebaiknya orang yang menyeru kebaikan dan mencegah kemunkaran melakukannya dengan halus dan penuh kasih sayang kepada makhluk. Mereka menuntunnya dengan bertahap. Apabila masyarakat meninggalkan banyak kewajiban, maka prioritaskanlah mereka dengan kewajiban yang paling urgen. Jika mereka sudah mampu menjalankan satu kewajiban, maka baru berpindah kepada kewajiban yang lain dan memerintahkan serta memberinya peringatan dengan lembut dan kasih sayang dengan tidak mempedulikan sanjungan, cacian dan pemberian mereka. Bila tidak demikian, maka akan terjadi mudahanah (penipuan/ mengambil muka). Demikian pula jika masyarakat melakukan banyak kemunkaran dan tidak dapat meninggalkan keseluruhannya, maka cegahlah sebagiannya sampai mereka mampu meninggalkan. Kemudian beralih pada persoalan lain sehingga mereka meninggalkannya, dan demikian seterusnya.” (Lihat Habib Zain bin Smith, Al-Manhajus Sawi, Jakarta, Darul Ulum Al-Islamiyyah, cetakan ketiga, 2008 M, halaman 311-312).

Demikianlah beberapa ciri dai berhaluan Aswaja. Dari keterangan di sini, dapat dipahami bahwa ceramah yang tidak sesuai dengan ciri-ciri di atas adalah cara dakwah yang tidak berhaluan Aswaja. Semoga bermanfaat. Saran kami, berhati-hatilah dalam memilih penceramah agar tidak salah jalan. Kami terbuka untuk menerima saran dan kritik. [dutaislam.com/Mubasysyarum Bih/pin]

Keterangan:
Tulisan ini adalah penjelasan yang dibuat oleh Redaksi NU Online menanggapi menjawab pertanyaan dari masyarakat. Redaksi Dutaislam.com ikut memuatnya dengan harapan memberi manfaat kepada masyarakat.

Dutaislam.com adalah portal online ahlussunnah waljamaah (aswaja) yang memiliki misi tegas menjaga NU, kiai dan menjaga keutuhan NKRI dari kelompok radikal. Email: redaksidutaislam@gmail.com

Kekonyolan Provokativ Felix Siauw


Status gue ini untuk menjawab kekonyolan dari status provokasi Felix Siauw yang berjudul Mayoritas Rasa Minoritas:

Paragraf 1
"Kalau rakyat mayoritas Hindu menghendaki pemimpin yang seagama, maka itu wajar, itu demokratis. Giliran Muslim yang menghendaki pemimpin seagama, ini intoleransi."
------------
Presiden Indonesia sudah Muslim tetep saja dibenci dan dicaci maki kelompok elo lix, sebenarnya siapapun pemimpinnya baik muslim atau bukan tetep aja akan kau salahkan karena yg kau anggap benar itu hanya kepemimpinan versi HTI mu. Sistem kepemimpinan demokrasi di NKRI akan selalu kau salahkan krn emang elu anggap sistem kufur, thogut.

#######
Paragraf 2
"Bila ada orang Buddha mempraktekkan keyakinannya, isi dari yang mereka yakini kitab suci, itu religius.
BILA MUSLIM INGIN MEMPRAKTEKKAN KITABNYA, INI RADIKALISME"
--------
Wow konyol sekali, OMONG KOSONG APA INI Lix....
udah dari jaman sebelum elu lahir di NKRI bebas menjalankan ajaran dari kitab Al Quran, Elu Sholat, Puasa, Zakat, Haji dll, apa langsung dituduh radikal? Nggak lik, elu bebas disini menjalankan ibadah. Mau sujud sampai modar juga gk apa apa lix.

Yg radikal itu mereka yg atas nama islam ingin meruntuhkan pondasi negara yg sudah diperjuangkan oleh para pendiri negara ini. Ingat lix pendiri negara ini adalah ulama yg lebih 'alim dari pada elu, beliau-beliau lebih mengetahui apa makna kandungan Al Quran, Hadist, khilafah khalifah ... dari pada elu yg mualaf.

Dan beliau-beliau lebih mengetahui apa yg bisa mempersatukan keberagaman NKRI yg terdiri dari ribuan pulau, ragam agama, suku, budaya dan bahasa.

#######
Paragraf 3
"Ada aliran kepercayaan berbeda-beda di negeri, dikatakan ini kearifan lokal. Islam agama yang sudah diakui, punya banyak madzhab berbeda-beda, dikatakan Islam terpecah-belah."
-----------
Gue gak tau siapa yg hari ini ngomong islam terpecah belah Lix...
Tapi gue pernah baca hadist bahwa umat islam kelak emang akan terpecah menjadi 73 golongan.

Jadi elu ini sedang nyalahin siapa, sedangkan Nabi SAW memang mengabarkan umat islam akan terpecah belah.

Elu mau nyalahin Nabi...Gile lu ndro gk takut didemo pasukan nasbung apa?

#######
Paragraf 4
"Suku pedalaman telanjang dikatakan budaya bangsa, tapi siswi yang mau menutup aurat dikatakan kearab-araban, harus diawasi, dituduh benih-benih ekstrimisme."
-------
WTF...
Gue punya banyak teman yg nutup aurat pakai jilbab, mereka santai aja kemana-mana gk diawasi dan gk dituduh benih extrimisme...

Yg benih2 extrimisme itu yg ideologinya selaras dgn isis, yg ingin menumbangkan pondasi NKRI kayak kelompok elu.

#######
Paragraf 5
"Perilaku kaum Nabi Luth yang menjijikkan dikatakan lumrah, harus diterima sebagai bagian keberagaman. Sedangkan ide penerapan syariah dan khilafah dianggap terorisme."
----------
Yg ngomong perilaku nabi Luth Lumrah siapa ya? Semua sepakat itu kelainan.
Lha mau elu apa, mau bunuh mereka?
Kalau mereka bisa disembuhkan kenapa harus dibunuh.
Kalau gk bisa disembuhkan, minimal ajarin mereka amalan amalan yg bisa membuat dosa dosa berguguran. Ingat, pintu maaf Allah sangat luas. Barang kali ada amalan yg bisa membuat mereka kelak dpt hidayah.

Elu Ngebet ingin khilafah, Ya udah gabung aja sama isis, mereka berusaha mendirikan negara khilafah bersyariah. Gabung sono.

#######
Paragraf 6
"Pejabat preman, mengumbar fitnah, punya imunitas hukum, katanya sedang melaksanakan tugas. Ulama ikhlas, dijerat dengan pasal mesum, yang tak pernah terbukti."
-------
Makanya suruh pulang sini, kalau gk salah ngapain kabur.

Ulama ikhlas???? dah dibongkar tuh sama La Nyalla Mataliti, ternyata ada kepentingan politis utk memunculkan Anies-Sandi meraih kuasa. Jadi dia gk murni bela agama dlm aksinya.

#######
Paragraf 7
"Pelaku makar, membawa senjata, tegas-tegas menantang perang, dilabeli kelompok kriminal bersenjata. Sedang yang menenteng bendera tauhid, dianggap makar"
----

Yang hari ini demen bawa bendera Tauhid ingin dirikan negara islam itu kalau gk ISIS ya Hizbut Tahrirmu itu.

Elo ingin mendirikan negara di dalam negara itu makar.
Klompok Elo ingin mengubah pondasi negara itu makar. Siapa sih Hizbut Tahrir, cuma klompok asing dr luar negeri yg gak punya jasa perjuangan apa apa dlm mendirikan NKRI.

Dan gue yakin ketika negara khilafah impianmu itu didirikan, klompok elo gk bakal sudi pakai bendera Merah Putih, karena bendera merah putih itu bendera nasionalisme...klompok elu kan anti nasionalisme. Ya kan.

Bendera Merah Putih cuma akan elu buang ke tong sampah. Itu makar.

Elu pikir pemerintah dan rakyat Indonesia menerima? NGGAK.

Lagian eks klompok elu kalo ada demo ngikut ndompleng bawa-bawa benderamu itu, apakah ditangkap? Gk tuh.

#######
Paragraf 8
"Uang haram, hasil korupsi, pelakunya melenggang. Sedangkan pemeriksanya dikriminalisasi, juga melenggang pelakunya. Penjahat dimuliakan, ulama dianggap penjahat"
--------
Penjahat dimuliakan?
Ulama dianggap penjahat?

Siapa nih penjahat dan ulamanya.
Banyak penjahat yg dihukum mati dan dipenjara Lix...kalau 100% adil itu kayaknya cuma Allah Lix, dibelahan negara manapun bahkan jaman Khilafah mungkin juga punya masalah yg sama dlm penegakan hukum.

Ulama dianggap penjahat?
Omong kosong apa nih, presiden seringkali bercengkrama berkumpul dgn para ulama dan habaib.

Jangan pakai embel2 ulama deh, kalo cuma kasus chat mesum, elu pakai diri pribadi dia yg kena kasus aja ya, jangan pakai embel2 ulama. Karena cuma dia doang yg kena kasus. Kalaupun ada yg lain itu cuma beberapa glintir bisa dihitung dgn jari.

Ada jutaan ulama yg asik asik aja sama pemerintah.

Dan perlu elo ketahui, yg kena kasus chat mesum itu pernah dipenjara di jaman  megawati dan  SBY ya...

Jadi status org yg pernah keluar masuk penjara itu namanya residivis. Kalo suatu saat residivis itu kembali terjerat kasus, ya berarti emang kebiasaannya bikin masalah. Bukan kriminalisasi namanya kalau yg kena kasus itu residivis.

#######
Paragraf 9
"Begitu kejujuran mahal di negeri ini. Keadilan pun timpang. Menjadi Muslim di negeri mayoritas Islam, tidak semudah dan seenak yang dikira penduduk dunia"
-------
Lix, kurang enak apa lagi kamu hidup di sini. Negara mana yg lebih enak dari Indonesia bagi umat islam.

Di Benua Amerika, disana menjamur islamobia, di benua eropa juga,
Ditimur tengah banyak perang, untuk sekedar kemasjid saja khawatir kalo kalo pas sholat ada bom nyamber.

Di Saudi dan Turki, orang2 HTI ditangkapi...

Sedangkan di Indonesia, ya Allah aman banget ke masjid, sholat, plesiran ke mall...aman tentram. Dan elo bebas koar koar menikmati alam demokrasi.

Yg ngrasa hidup di sini gk enak itu cuma kamu dan klompokmu sendiri saja, salah sendiri ngapain elu pengen mengubah pondasi negara ini.

Gk udah pakai embel2 atas nama umat islam, pakailah label umat Hizbut Tahrir...karena umat islam di Indonesia baik baik saja dan nyaman hidup disini.

########
Paragraf 10
"Asal anda Islam anda harus salah atas nama keberagaman, toleransi, dan demokrasi. Asal anda mengaku nasionalis, anda bisa jadi penjahat paling kejam sekalipun"

------
Ini dia lagi ngomong apa lagi boker?

Lix lix, aneh sakali...
Gue dan ratusan juta umat islam menyatu dalam keberagaman, toleransi dan demokrasi...dan merasa gk pernah disalah salahkan atas nama hal hal tersebut.

Sekali lagi jangan pakai embel2 umat islam lix, karena yg punya masalah dengan demokrasi, keberagaman dan toleransi itu elo dan klompok loe Hizbut Tahrir lix, bukan umat islam.

Asal atas nama nasionalisme anda bisa jadi penjahat paling kejam?
Kasih contoh Lix, di Indonesia ini kasus atas nama Nasionalisme bisa menjadi penjahat paling kejam.

Yang gue lihat justru sering terjadi kelompok yang mengatas namakan jihad islam melakukan bom bunuh diri dan menewaskan banyak orang.

Atas nama jihad islam membela agama Allah, elu dan klompokmu boleh suuzdon, memfitnah, mencaci-maki umaro/pemerintah dan ingin meruntuhkan pondasi negara ya....

Sudahlah Lix, hentikan provokasi murahanmu. Elo kalo gk suka dengan pemerintahan NKRI silahkan pindah aja ke negeri asal nenek moyangmu, China. Dan monggo bandingkan enak mana antara kamu tinggal di china dengan di NKRI.

(Dari Gue Lix : Febry S M)

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=439482926468893&id=100012215680028

Jumat, 19 Januari 2018

Dalil Tahlilan

TAHLILAN Hari 3, 7, 25, 40, Setahun dan 1000 Bukan BID’AH, Dipraktekkan UMAR dan Ulama SALAF

Inilah Dalil tahlilan Jumlah Hari 3, 7, 25, 40, 100, (setahun) & 1000 hari dari kitab Ahlusunnah Wal Jama’ah (bukan kitab dari agama hindu )

ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻫﺪﻳﺔ ﺇﻟﻰﺍﻟﻤﻮتى

ﻭﻗﺎﻝ ﻋﻤﺮ : ﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺪﻓﻨﻰ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻓﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻳﺒﻘﻰ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺳﺒﻌﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺴﺎﺑﻊ ﻳﺒﻘﻰ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺧﻤﺲ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﻳﻮﻣﺎ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﺨﻤﺲ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﺇﻟﻰ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻳﻮﻣﺎ ﻭﻣﻦ ﺍﻷﺭﺑﻌﻴﻦ ﺇﻟﻰ ﻣﺎﺋﺔ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﻤﺎﺋﺔ ﺇﻟﻰ ﺳﻨﺔ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻟﻒ عام (الحاوي للفتاوي ,ج:۲,ص: ١٩٨

Rasulullah saw bersabda: “Doa dan shodaqoh itu hadiah kepada mayyit.”
Berakata Umar : “shodaqoh setelah kematian maka pahalanya sampai tiga hari dan shodaqoh dalam tiga hari akan tetap kekal pahalanya sampai tujuh hari, dan shodaqoh tujuh hari akan kekal pahalanya sampai 25 hari dan dari pahala 25 sampai 40 harinya akan kekal hingga 100 hari dan dari 100 hari akan sampai kepada satu tahun dan dari satu tahun sampailah kekalnya pahala itu hingga 1000 hari.”

Referensi : (Al-Hawi lil Fatawi Juz 2 Hal 198)

Jumlah-jumlah harinya (3, 7, 25, 40, 100, setahun & 1000 hari) jelas ada dalilnya, sejak kapan agama Hindu ada Tahlilan ???

Berkumpul ngirim doa adalah bentuk shodaqoh buat mayyit.

ﻓﻠﻤﺎ ﺍﺣﺘﻀﺮﻋﻤﺮ ﺃﻣﺮ ﺻﻬﻴﺒﺎ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﺑﺎﻟﻨﺎﺱ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ، ﻭﺃﻣﺮ ﺃﻥ ﻳﺠﻌﻞ ﻟﻠﻨﺎﺱ ﻃﻌﺎﻡ، ﻓﻴﻄﻌﻤﻮﺍ ﺣﺘﻰ ﻳﺴﺘﺨﻠﻔﻮﺍ ﺇﻧﺴﺎﻧﺎ ، ﻓﻠﻤﺎ ﺭﺟﻌﻮﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻨﺎﺯﺓ ﺟﺊ ﺑﺎﻟﻄﻌﺎﻡ ﻭﻭﺿﻌﺖ ﺍﻟﻤﻮﺍﺋﺪ ! ﻓﺄﻣﺴﻚ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﻨﻬﺎ ﻟﻠﺤﺰﻥ ﺍﻟﺬﻱ ﻫﻢ ﻓﻴﻪ ، ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻟﻌﺒﺎﺱ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻤﻄﻠﺐ : ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺇﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺪ ﻣﺎﺕ ﻓﺄﻛﻠﻨﺎ ﺑﻌﺪﻩ ﻭﺷﺮﺑﻨﺎ ﻭﻣﺎﺕ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﻓﺄﻛﻠﻨﺎ ﺑﻌﺪﻩ ﻭﺷﺮﺑﻨﺎ ﻭﺇﻧﻪ ﻻﺑﺪ ﻣﻦ ﺍﻻﺟﻞ ﻓﻜﻠﻮﺍ ﻣﻦ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ، ﺛﻢ ﻣﺪ ﺍﻟﻌﺒﺎﺱ ﻳﺪﻩ ﻓﺄﻛﻞ ﻭﻣﺪ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃﻳﺪﻳﻬﻢ ﻓﺄﻛﻠﻮﺍ

Ketika Umar sebelum wafatnya, ia memerintahkan pada Shuhaib untuk memimpin shalat, dan memberi makan para tamu selama 3 hari hingga mereka memilih seseorang, maka ketika hidangan – hidangan ditaruhkan, orang – orang tak mau makan karena sedihnya, maka berkatalah Abbas bin Abdulmuttalib :

Wahai hadirin.. sungguh telah wafat Rasulullah saw dan kita makan dan minum setelahnya, lalu wafat Abubakar dan kita makan dan minum sesudahnya, dan ajal itu adalah hal yang pasti, maka makanlah makanan ini..!”, lalu beliau mengulurkan tangannya dan makan, maka orang – orang pun mengulurkan tangannya masing – masing dan makan.

Baca Juga :  Bahaya Ideologi WAHABI KHAWARIJ Yang Sesat dan Menyesatkan, Ini Dampaknya
Referensi : [Al Fawaidussyahiir Li Abi Bakar Assyafii juz 1 hal 288, Kanzul ummaal fii sunanil aqwaal wal af’al Juz 13 hal 309, Thabaqat Al Kubra Li Ibn Sa’d Juz 4 hal 29, Tarikh Dimasyq juz 26 hal 373, Al Makrifah wattaarikh Juz 1 hal 110]

Kemudian dalam kitab Imam As Suyuthi, Al-Hawi li al-Fatawi :

ﻗﺎﻝ ﻃﺎﻭﻭﺱ : ﺍﻥ ﺍﻟﻤﻮﺗﻰ ﻳﻔﺘﻨﻮﻥ ﻓﻲ ﻗﺒﻮﺭﻫﻢ ﺳﺒﻌﺎ ﻓﻜ ﻓﻜﺎﻧﻮﺍ ﻳﺴﺘﺤﺒﻮﻥ ﺍﻥ ﻳﻄﻌﻤﻮﺍ ﻋﻨﻬﻢ ﺗﻠﻚ ﺍﻻﻳﺎﻡ

Imam Thawus berkata: “Sungguh orang-orang yang telah meninggal dunia difitnah dalam kuburan mereka selama tujuh hari, maka mereka (sahabat) gemar menghidangkan makanan sebagai ganti dari mereka yang telah meninggal dunia pada hari-hari tersebut.”

ﻋﻦ ﻋﺒﻴﺪ ﺑﻦ ﻋﻤﻴﺮ ﻗﺎﻝ : ﻳﻔﺘﻦ ﺭﺟﻼﻥ ﻣﺆﻣﻦ ﻭﻣﻨﺎﻓﻖ , ﻓﺎﻣﺎ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﻓﻴﻔﺘﻦ ﺳﺒﻌﺎ ﻭﺍﻣﺎﺍﻟﻤﻨﺎﻓﻖ ﻓﻴﻔﺘﻦ ﺍﺭﺑﻌﻴﻦ ﺻﺒﺎﺣﺎ

Dari Ubaid bin Umair ia berkata: “Dua orang yakni seorang mukmin dan seorang munafiq memperoleh fitnah kubur. Adapun seorang mukmin maka ia difitnah selama tujuh hari, sedangkan seorang munafiq disiksa selama empat puluh hari.”

Dalam tafsir Ibn Katsir (Abul Fida Ibn Katsir al Dimasyqi Al Syafi’i) 774 H beliau mengomentari ayat 39 surah an Najm (IV/236: Dar el Quthb), beliau mengatakan Imam Syafi’i berkata bahwa tidak sampai pahala itu, tapi di akhir2 nya beliau berkomentar lagi

ﻓﺄﻣﺎ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻓﺬﺍﻙ ﻣﺠﻤﻊ ﻋﻠﻰ ﻭﺻﻮﻟﻬﻤﺎ ﻭﻣﻨﺼﻮﺹ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﺎﺭﻉ ﻋﻠﻴﻬ ﻤﺎ

bacaan alquran yang dihadiahkan kepada mayit itu sampai, Menurut Imam Syafi’i pada waktu beliau masih di Madinah dan di Baghdad, qaul beliau sama dengan Imam Malik dan Imam Hanafi, bahwa bacaan al-Quran tidak sampai ke mayit, Setelah beliau pindah ke mesir, beliau ralat perkataan itu dengan mengatakan bacaan alquran yang dihadiahkan ke mayit itu sampai dengan ditambah berdoa “Allahumma awshil.…dst.”, lalu murid beliau Imam Ahmad dan kumpulan murid2 Imam Syafi’i yang lain berfatwa bahwa bacaan alquran sampai.

Pandangan Hanabilah, Taqiyuddin Muhammad ibnu Ahmad ibnu Abdul Halim (yang lebih populer dengan julukan Ibnu Taimiyah dari madzhab Hambali) menjelaskan:

Baca Juga :  BANTAHAN Terhadap FIRANDA ANDIRJA Atas Kritikan Kepada Ust. ABDUL SOMAD
ﺍَﻣَّﺎ ﺍﻟﺼَّﺪَﻗَﺔُ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻤَﻴِّﺖِ ﻓَـِﺎﻧَّﻪُ ﻳَﻨْـﺘَـﻔِﻊُ ﺑِﻬَﺎ ﺑِﺎﺗِّـﻔَﺎﻕِ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ. ﻭَﻗَﺪْ ﻭَﺭَﺩَﺕْ ﺑِﺬٰﻟِﻚَ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪ ُﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺍَﺣَﺎ ﺩِﻳْﺚُ ﺻَﺤِﻴْﺤَﺔٌ ﻣِﺜْﻞُ ﻗَﻮْﻝِ ﺳَﻌْﺪٍ ( ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺍِﻥَّ ﺍُﻣِّﻲْ ﺍُﻓْﺘـُﻠِﺘـَﺖْ ﻧَﻔْﺴُﻬَﺎ ﻭَﺍَﺭَﺍﻫَﺎ ﻟَﻮْ ﺗَـﻜَﻠَّﻤَﺖْ ﺗَﺼَﺪَّﻗَﺖْ ﻓَﻬَﻞْ ﻳَﻨْـﻔَـﻌُﻬَﺎ ﺍَﻥْ ﺍَﺗَـﺼَﺪَّﻕَ ﻋَﻨْﻬَﺎ ؟ ﻓَﻘَﺎﻝَ: ﻧَـﻌَﻢْ , ﻭَﻛَﺬٰﻟِﻚَ ﻳَـﻨْـﻔَـﻌُﻪُ ﺍﻟْﺤَﺞُّ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﺍْﻻُ ﺿْﺤِﻴَﺔُ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﺍﻟْﻌِﺘْﻖُ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﺍﻟﺪُّﻋَﺎﺀُ ﻭَﺍْﻻِﺳْﺘِـْﻐﻒُﺭﺍَ ﻟَﻪُ ﺑِﻼَ ﻧِﺰﺍَﻉٍ ﺑَﻴْﻦَ ﺍْﻷَﺋِﻤَّﺔِ .

“Adapun sedekah untuk mayit, maka ia bisa mengambil manfaat berdasarkan kesepakatan umat Islam, semua itu terkandung dalam beberapa hadits shahih dari Nabi Saw. seperti perkataan sahabat Sa’ad “Ya Rasulallah sesungguhnya ibuku telah wafat, dan aku berpendapat jika ibuku masih hidup pasti ia bersedekah, apakah bermanfaat jika aku bersedekah sebagai gantinya?” maka Beliau menjawab “Ya”, begitu juga bermanfaat bagi mayit: haji, qurban, memerdekakan budak, do’a dan istighfar kepadanya, yang ini tanpa perselisihan di antara para imam”.

Referensi : (Majmu’ al-Fatawa: XXIV/314-315)

Ibnu Taimiyah juga menjelaskan perihal diperbolehkannya menyampaikan hadiah pahala shalat, puasa dan bacaan al-Qur’an kepada:

ﻓَﺎِﺫَﺍ ﺍُﻫْﺪِﻱَ ﻟِﻤَﻴِّﺖٍ ﺛَﻮَﺍﺏُ ﺻِﻴﺎَﻡٍ ﺍَﻭْ ﺻَﻼَﺓٍ ﺍَﻭْ ﻗِﺮَﺋَﺔٍ ﺟَﺎﺯَ ﺫَﻟِﻚَ

Artinya: “jika saja dihadiahkan kepada mayit pahala puasa, pahala shalat atau pahala bacaan (al-Qur’an / kalimah thayyibah) maka hukumnya diperbolehkan”.

Referensi : (Majmu’ al-Fatawa: XXIV/322)

Al-Imam Abu Zakariya Muhyiddin Ibn al-Syarof, dari madzhab Syafi’i yang terkenal dengan panggilan Imam Nawawi menegaskan;

ﻳُﺴْـﺘَـﺤَﺐُّ ﺍَﻥْ ﻳَـﻤْﻜُﺚَ ﻋَﻠﻰَ ﺍْﻟﻘَﺒْﺮِ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻟﺪُّﻓْﻦِ ﺳَﺎﻋَـﺔً ﻳَﺪْﻋُﻮْ ﻟِﻠْﻤَﻴِّﺖِ ﻭَﻳَﺴْﺘَﻐْﻔِﺮُﻝُﻩَ. ﻧَـﺺَّ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻰُّ ﻭَﺍﺗَّﻔَﻖَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍْﻻَﺻْﺤَﺎﺏُ ﻗَﺎﻟﻮُﺍ: ﻳُﺴْـﺘَـﺤَﺐُّ ﺍَﻥْ ﻳَـﻘْﺮَﺃَ ﻋِﻨْﺪَﻩُ ﺷَﻴْﺊٌ ﻣِﻦَ ﺍْﻟﻘُﺮْﺃَﻥِ ﻭَﺍِﻥْ خَتَمُوْا اْلقُرْآنَ كَانَ  اَفْضَلَ ) المجموع جز 5 ص 258(

“Disunnahkan untuk diam sesaat di samping kubur setelah menguburkan mayit untuk mendo’akan dan memohonkan ampunan kepadanya”, pendapat ini disetujui oleh Imam Syafi’i dan pengikut-pengikutnya, dan bahkan pengikut Imam Syafi’i mengatakan “sunnah dibacakan beberapa ayat al-Qur’an di samping kubur si mayit, dan lebih utama jika sampai mengha tamkan al-Qur’an”.

Selain paparannya di atas Imam Nawawi juga memberikan penjelasan yang lain seperti tertera di bawah ini;

ﻭَﻳُـﺴْـﺘَﺤَﺐُّ ﻟِﻠﺰَّﺍﺋِﺮِ ﺍَﻥْ ﻳُﺴَﻠِّﻢَ ﻋَﻠﻰَ ﺍْﻟﻤَﻘَﺎﺑِﺮِ ﻭَﻳَﺪْﻋُﻮْ ﻟِﻤَﻦْ ﻳَﺰُﻭْﺭُﻩُ ﻭَﻟِﺠَﻤِﻴْﻊِ ﺍَﻫْﻞِ ﺍْﻟﻤَﻘْﺒَﺮَﺓِ. ﻭَﺍْﻻَﻓْﻀَﻞُ ﺍَﻥْ ﻳَﻜُﻮْﻥَ ﺍﻟﺴَّﻼَﻡُ ﻭَﺍﻟﺪُّﻋَﺎﺀُ ﺑِﻤَﺎ ﺛَﺒـَﺖَ ﻣِﻦَ ﺍْﻟﺤَﺪِﻳْﺚِ ﻭَﻳُﺴْـﺘَـﺤَﺐُّ ﺍَﻥْ ﻳَﻘْﺮَﺃَ ﻣِﻦَ ﺍْﻟﻘُﺮْﺃٰﻥِ ﻣَﺎ ﺗَﻴَﺴَّﺮَ ﻭَﻳَﺪْﻋُﻮْ ﻟَﻬُﻢْ ﻋَﻘِﺒَﻬَﺎ ﻭَﻧَﺺَّ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺸَّﺎِﻓﻌِﻰُّ ﻭَﺍﺗَّﻔَﻖَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍْﻻَﺻْﺤَﺎﺏُ. (ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ ﺟﺰ 5 ص 258 )

Baca Juga :  JOIN Channel TELEGRAM ASWAJA, Tinggalkan Media Wahabi & Syi'ah
“Dan disunnahkan bagi peziarah kubur untuk memberikan salam atas (penghuni) kubur dan mendo’akan kepada mayit yang diziarahi dan kepada semua penghuni kubur, salam dan do’a itu akan lebih sempurna dan lebih utama jika menggunakan apa yang sudah dituntunkan atau diajarkan dari Nabi Muhammad Saw. dan disunnahkan pula membaca al-Qur’an semampunya dan diakhiri dengan berdo’a untuknya, keterangan ini dinash oleh Imam Syafi’i (dalam kitab al-Um) dan telah disepakati oleh pengikut-pengikutnya”.

Referensi : (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, V/258)

Al-‘Allamah al-Imam Muwaffiquddin ibn Qudamah dari madzhab Hambali mengemukakan pendapatnya dan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal

ﻗَﺎﻝَ : ﻭَﻻَ ﺑَﺄْﺱَ ﺑِﺎﻟْﻘِﺮﺍَﺀَﺓِ ﻋِﻨْﺪَ ﺍْﻟﻘَﺒْﺮِ . ﻭَﻗَﺪْ ﺭُﻭِﻱَ ﻋَﻦْ ﺍَﺣْﻤَﺪَ ﺍَﻧَّـﻪُ ﻗَﺎﻝَ: ﺍِﺫﺍَ ﺩَﺧَﻠْﺘﻢُ ﺍﻟْﻤَﻘَﺎﺑِﺮَ ﺍِﻗْﺮَﺋُﻮْﺍ ﺍَﻳـَﺔَ ﺍْﻟﻜُـْﺮﺳِﻰِّ ﺛَﻼَﺙَ ﻣِﺮَﺍﺭٍ ﻭَﻗُﻞْ ﻫُﻮَ ﺍﻟﻠﻪ ُﺍَﺣَﺪٌ ﺛُﻢَّ ﻗُﻞْ ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍِﻥَّ ﻓَﻀْﻠَﻪُ ِﻷَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻤَﻘَﺎﺑِﺮِ .

Artinya “al-Imam Ibnu Qudamah berkata: tidak mengapa membaca (ayat-ayat al-Qur’an atau kalimah tayyibah) di samping kubur, hal ini telah diriwayatkan dari Imam Ahmad ibn Hambal bahwasanya beliau berkata: Jika hendak masuk kuburan atau makam, bacalah Ayat Kursi dan Qul Huwa Allahu Akhad sebanyak tiga kali kemudian iringilah dengan do’a: Ya Allah keutamaan bacaan tadi aku peruntukkan bagi ahli kubur.

Referensi : (al-Mughny II/566)

Dalam al Adzkar dijelaskan lebih spesifik lagi seperti di bawah ini:

ﻭَﺫَﻫَﺐَ ﺍَﺣْﻤَﺪُ ْﺑﻦُ ﺣَﻨْﺒَﻞٍ ﻭَﺟَﻤَﺎﻋَﺔٌ ﻣِﻦَ ﺍْﻟﻌُﻠَﻤَﺎﺀِ ﻭَﺟَﻤَﺎﻋَﺔٌ ﻣِﻦْ ﺍَﺻْﺤَﺎﺏِ ﺍﻟﺸَّﺎِﻓـِﻌﻰ ﺍِﻟﻰَ ﺍَﻧـَّﻪُ ﻳَـﺼِﻞُ . ﻓَﺎْﻻِ ﺧْﺘِـﻴَﺎﺭُ ﺍَﻥْ ﻳَـﻘُﻮْﻝَ ﺍﻟْﻘَﺎﺭِﺉُ ﺑَﻌْﺪَ ﻓِﺮَﺍﻏِﻪِ: ﺍَﻟﻠََّﻬُﻢَّ ﺍَﻭْﺻِﻞْ ﺛَـﻮَﺍﺏَ ﻣَﺎ ﻗَـﺮﺃْ ﺗـُﻪُ ﺍِﻟَﻰ ﻓُﻼَﻥٍ . ﻭَﺍﻟﻠﻪ ُﺍَﻋْﻠَﻢُ

Artinya: Imam Ahmad bin Hambal dan golongan ulama’ dan sebagian dari sahabat Syafi’i menyatakan bahwa pahala do’a adalah sampai kepada mayit. Dan menurut pendapat yang terpilih: “Hendaknya orang yang membaca al-Qur’an setelah selesai untuk mengiringi bacaannya dengan do’a:

ﺍَﻟﻠََّﻬُﻢَّ ﺍَﻭْﺻِﻞْ ﺛَـﻮَﺍﺏَ ﻣَﺎ ﻗَـﺮﺃْ ﺗـُﻪُ ﺍِﻟَﻰ ﻓُﻼَﻥٍ

Ya Allah, sampaikanlah pahala bacaan al-Qur’an yang telah aku baca kepada si fulan (mayit)”.

Referensi : (al-Adzkar al-Nawawi hal 150).

Kamis, 18 Januari 2018

Haul menurut syara'

Secara bahasa haul adalah setaun secara istilah adalah peringatan satu tahun meninggalnya seseorang. Dalam acara haul biasanya terdapat beberapa kegiatan diantaranya: ziarah, dzikir, tahlil, halaqah, manaqib, tausyrah, bakti social, dan lain sebagainya

B. Dalil-dalil haul

Ada banyak dalil syar’I tentang haul diantaranya dalam kitab Al-kawakib ad-Durriyah, juzI, hlm 32 diterangkan:

قَالَ اْلوَاقِدِ وَكَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزُوْرُ قَتْلَ أُحُدٍ فِىْ كُلِّ حَوْلٍ وَاِذَا لَقَاهُمْ بِالشَعْبِ رَفَعَ صَوْتَهُ يَقُوْلُ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّارِ وَكَانَ اَبُوْ بَكْرٍ يَفْعَلُ مِثْلَ ذَالِكَ وَكَذَالِكَ عُمَرُ بْنُ اْلخَطَّابِ ثُمَّ عُثْمَانَ. وَفِى نَهْجِ اْلبَلَاغَةِ – اِلَى اَنْ قَالَ- وَفِى مَنَاقِبِ سَيِّدِ الشُّهَدَاءِ حَمْزَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لِلسَّيِّدِ جَعْفَرِ اْلبَرْزَنْجِْي قَالِ: وَكَانَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالَّسلَامُ يَأْتِي قُبُوْرَ الشُّهَدَاءِ بِأُحُدٍ عَلَى رَأْسِ كُلِّ حَوْلٍ-الخ.

Al-waqidi berkata: Rosul mengunjungi makam para pahlawan Uhud setiap tahun. Jika telah sampai di Syi’ib ( tempat makam mereka ), Rosul agar keras berucap : Assalamu ‘alaikkum bima sahabartum faniqma ‘uqba ad-dar (semoga kalian selalu beroleh kesejahteraan atas kesabaran yang telah kalian lakukan. Sungguh, akhirat tempat yang paling nikmat . Abu Bakar, Umar, Utsman juga melakukan hal yang serupa. Sampai kata-kata…Dalam Manaqib sayyid as-Syuhada Hamzah bin abi Tholib yang ditulis Sayyid Ja’far al-Barzanjy, dia berkata : Rosululoh mengunjungi makam Syuhada Uhud setiap awal tahun..

Dalil kedua , al-fatawa al-Kubra, juz II hlm, 18 : Ahkam al-fukaha, juz III, hlm. 41-42 :

ذِكْرَ يَوْمِ اْلوَفَاةِ لِبَعْضِ اْلاَوْلِيَاءِ وَالْعُلَمَاءِ مِمَّا لَا يَنْهَاهُ الشَّرِيْعَةُ الْغُرَّاءُ، حَيْثُ اَنَّهَا تَشْتَمُِ غَالِبًا عَلَى ثَلَاثَةِ أُمُوْرٍ مِنْهَا زِيَارَةُ اْلقُبُوْرِ، وَتَصَدُّقُ بِاْلمَأْكُوْلِ وَاْلمَشَارِبِ وَكِلَاهُمَا غَيْرُ مَنْهِيٍّ عَنْهُ، وَمِنْهَا قِرَاَةُ اْلقُرْآنِ وَاْلوَعْدِ الدِّيْنِي وَقَدْ يُذْكَرُ فِيْهِ مَنَاقِبُ اْلمُتَوَفَّى وَذَالِكَ مَسْتَحْسَنٌ لِلْحَثِّ غَلَى سُلُوْكِ الطَّرِيْقَتِهِ اْلمَحْمُوْدَةِ كَمَا فِى الْجُزْءِ الثَّانِى مِنَ الْفَتَوِى اْلكُبْرَى لِاِبْنِ حَجَرٍ وَنَصَّ عِبَاَرتُهُ: عِبَارَةُ شَرْحَيِ اْلعُبَابِ: وَيَحْرُمُ النَّدْبُ مَعَ اْلبُكَاءِ كَمَا حَكَاهُ فِى اْلاَذْكَارِ وَجَزَمَ بِهِ فِى اْلمَجْمُوْعِ وَصَوَّبَهُ اْلاَسْنَوِي-اِلَى اَنْ قَالَ-اِلَّا ذِكْرُ مَنَاكِبِ عَالِمٍ وَرَعٍ اَوْ صَالِحٍ لِلْحَثِّ عَلَى سُلُوْكِ طَرِيْقَتِهِ وَحُسْنُ الظَّنِّ بِهِ بَلْ هِيَ حِيْنَئِذٍ بِالطَّاعَةِ أَشْبَهُ لِمَا يَنْشَأُ عَنْهَا مِنَ اْلبِرِّ وَالْخَيْرِ وَمِنْ ثَمَّ مَازَالَ كَثِيْرً مِنَ الصَّحَابَةِ وَغَيْرِهِمْ مِنَ اْلعُلَمَاءِ يَفْعَلُوْنَهَا عَلَى مَمَرِّ اْلاِعْصَارِ مِنْ غَيْرِ اِنْكَارٍ.

Memperingati hari wafat para wali dan para ulama termasuk amal yang tidak dilarang agama. Ini tiada lain karena peringatan itu biasanya mengandung sedikitnya 3 hal : ziarah kubur, sedekah makanan dan minuman dan keduanya tidak dilarang agama. Sedang unsur ketiga adalah karena ada acara baca al’qur’an dan nasehat keagamaan. Kadang dituturkan juga manaqib ( biografi ) orang yang telah meninggal. Cara ini baik baik untuk mendorong orang lain untuk mengikuti jalan terpuji yang telah dilakukan si mayit, sebagaimana telah disebutkan dalam qitab fatawa al-Kubara,juz II, Ibnu Hajar, yang teksnya adalah ungkapan terperinci dari al-Ubab adalah haram meratapi mayit sambil menangis seperti diceritakan dalam kitab al-Azkar dan dipedomani dalam al-Majmu’, al-Asnawi membenarkan cerita ini. Sampai pernyatan …kecuali menuturkan biografi orfang alim yang Wira’i dan sleh guna mendorong orang mengikuti jalannya dan berbaik sangka dengannya. Juga agar orang bisa lagsung berbuat taat, melakukan kebaikan seperti jalan yang telah dilalui almarhum. Inilah sebabnya sebian sahabat dan ulama selalu melakukan hal ini sekian kurun waktu tanpa ada yang mengingkarinya.

Dari dalil-diatas dapat disimpulkan bahwa peringatan haul itu dapat dibenarkan secara syara’

Senin, 15 Januari 2018

Ceramah aswaja

Ini Cara Membedakan Penceramah Aswaja dan Non-Aswaja

Assalamu alaikum.
Redaksi NU Online, saya ada sedikit pertanyaan. Pertanyaannya, bagaimana cara mudah membedakan aliran Aswaja dan non-Aswaja dalam pengajian? Kurang lebihnya seperti itu pertanyaannya. Terima kasih. Wassalamu alaikum. (Hamba Allah)

Jawaban
Assalamu alaikum wr. wb.
Pembaca yang kami hormati, semoga kita senantiasa diberi rahmat dan taufiq oleh Allah SWT. Ahlussunah wal Jamaah dalam bidang fikih mengikuti salah satu empat madzhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hanbali. Dalam akidah pengikut Aswaja mengikuti Syekh Abul Hasan Al-Asy’ari dan Abu Manshur Al-Maturidi serta yang sejalan dengan keduanya. Dalam tasawuf mereka mengikuti Imam Al-Ghazali, Abul Hasan As-Syadzili, Junaid Al-Baghdadi, dan yang sejalan dengan mereka.

Ahlussunah wal Jamaah mengedepankan sikap tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), i’tidal (tegak lurus) dan tasammuh (toleran) dalam segala hal, termasuk dalam hal berdakwah atau berceramah. Tidak terlalu ekstrem kanan yang cenderung radikal, tidak pula ekstrem kiri yang cenderung liberal. Oleh karenanya, penceramah yang berhaluan Ahlussunah wal Jamaah adalah orang yang berpegang pada empat prinsip di atas.

Untuk lebih memperjelas, setidaknya ada beberapa contoh kriteria pendakwah Ahlussunah wal Jamaah sebagai berikut:

Pertama, tidak mudah memvonis kafir dan munafik.
Prinsip yang sejak dulu dipegang oleh ulama’ Aswaja adalah tidak mudah memvonis orang lain dengan tuduhan miring seperti kafir atau munafik. Al-Imam Al-Ghazali mengatakan:

وَالَّذِيْ يَنْبَغِي أَنْ يَمِيْلَ الْمُحَصَّلُ إِلَيْهِ الْاِحْتِرَازُ مِنَ التَّكْفِيْرِ مَا وَجَدَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً. فَإِنَّ اسْتِبَاحَةَ الدِّمَاءِ وَالْأَمْوَالِ مِنَ الْمُصَلِّيْنَ إِلَى الْقِبْلَةِ الْمُصَرِّحِيْنَ بِقَوْلِ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ خَطَأٌ، وَالْخَطَأُ فِي تَرْكِ أَلْفِ كَافِرٍ فِي الْحَيَاةِ أَهْوَنُ مِنَ الْخَطَأِ فِي سَفْكِ مَحْجَمَةٍ مِنْ دَمِ مُسْلِمٍ.

Artinya, “Yang seyogianya dibuat simpulan adalah, menjaga diri dari mengafirkan orang lain sepanjang menemukan jalan (takwil) karena sungguh penghalalan darah dan harta Muslim yang shalat menghadap kiblat, yang jelas-jelas mengucapkan dua kalimat syahadat, merupakan kesalahan. Padahal kekeliruan membiarkan hidup seribu orang kafir lebih ringan daripada kekeliruan dalam membunuh satu nyawa Muslim,” (Lihat Abu Hamid Al-Ghazali, Al-Iqtishad fil I’tiqad, halaman 81).

Syekh Ibnu Najim al-Hanafi mengatakan:

وَفِي الْخُلَاصَةِ وَغَيْرِهَا إِذَا كَانَ فِي الْمَسْأَلَةِ وُجُوْهٌ تُوْجِبُ التَّكْفِيْرَ وَوَجْهٌ وَاحِدٌ يَمْنَعُ التَّكْفِيْرَ فَعَلَى الْمُفْتِيْ أَنْ يَمِيْلَ إِلَى الْوَجْهِ الَّذِيْ يَمْنَعُ التَّكْفِيْرَ تَحْسِيْنًا لِلظَّنِّ بِالْمُسْلِمِ.

Artinya, “Dalam kitab al-Khulashah dan lainnya, apabila dalam satu persoalan, terdapat banyak pertimbangan yang menetapkan kekufuran dan satu pertimbangan yang mencegah kekufuran, maka wajib bagi mufti untuk condong kepada pertimbangan yang mencegah kekufuran, untuk berperasangka baik kepada sesama muslim”. (Syekh Ibnu Najim Al-Hanafi, Al-Bahrur Raiq, juz V, halaman 134).

Syekh Nawawi bin Umar Al-Bantani mengatakan:

وَلَا تَقْطَعْ اَيْ لَا تَجْزِمْ بِشَهَادَتِكَ مِنْ أَهْلِ الْقِبْلَةِ اَيِ الْمُسْلِمِيْنَ بِشِرْكٍ اَوْ كُفْرٍ اَوْ نِفَاقٍ فَاِنَّ ذَلِكَ أَمْرٌ صَعْبٌ جِدًّا فَإِنَّ الْمُطَّلِعَ عَلَى السَّرَائِرِ هُوَ اللهُ تَعَالَى فَلَا تَدْخُلُ بَيْنَ الْعِبَادِ وَبَيْنَ اللهِ تَعَالَى. قَالَ صلى الله عليه وسلم مَا شَهِدَ رَجُلٌ عَلَى رَجُلٍ بِالْكُفْرِ اِلَّا بَاءَ بِهِ اَحَدُهُمَا اِنْ كَانَ كَافِرًا فَهُوَ كَمَا قَالَ وَاِنْ لَمْ يَكُنْ كَافِراً فَقَدْ كَفَرَ بِتَكْفِيْرِهِ اِيَّاهُ

Artinya, “Janganlah memastikan kesaksianmu atas orang Islam dengan syirik, kufur atau munafik. Karena sesungguhnya hal tersebut perkara yang sangat berat. Sesungguhnya yang dapat mengetahui beberapa isi hati adalah Allah, maka engkau tidak bisa ikut campur urusan pribadi hamba dan Tuhannya. Nabi Saw bersabda, tidaklah seseorang bersaksi kafir kepada orang lain, kecuali vonis kafir tersebut kembali kepada salah satunya. Jika yang dituduh betul kafir, maka benar seperti apa yang dituduhkan. Jika yang dituduh tidak kafir, maka sungguh yang menuduh telah kafir karena mengkafirkan pihak yang dituduh kafir,” (Syekh Nawawi Al-Bantani, Maraqil Ubudiyyah, Surabaya, Al-Hidayah, halaman 69).

Kedua, tidak memberontak pemerintah.
Berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama, bahwa tindakan makar/pemberontakan terhadap pemerintah yang sah adalah haram meski pemerintah itu fasik atau zalim. Al-Imam An-Nawawi menegaskan:

وَأَمَّا الْخُرُوجُ عَلَيْهِمْ وَقِتَالُهُمْ فَحَرَامٌ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ وَإِنْ كَانُوا فَسَقَةً ظَالِمِينَ.

Artinya, “Adapun keluar dari ketaatan terhadap penyelenggara negara dan memeranginya maka hukumnya haram berdasarkan ijma’ ulama, meskipun mereka fasik dan zalim,” (Lihat An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, Beirut, Daru Ihya’it Turats, 1392 H, juz XXII, halaman 229).

Sepanjang sejarah, ulama’ Aswaja tidak pernah ada kamus memberontak kepada pemerintahan yang sah. Saat pemerintahan dipegang rezim Muktzilah, sikap ulama Aswaja pada waktu itu tetap menghormati pemimpinnya. Ulama seperti Imam Ahmad, Al-Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, dan beberapa ulama besar Aswaja abad ke-3 hijriyah lainnya tidak pernah memfatwakan pemberontakan kepada Khalifah Al-Makmun, Al-Mu’tashim, dan Al-Watsiq dari kalangan Muktazilah Jahmiyyah yang memegang tampuk pemerintahan.

Dr Abdul Fattah Qudais Al-Yafi’i menegaskan:

وَلَمْ نَسْمَعْ أَنَّ أَحَدًا مِنْهُمْ حَرَّمَ التَّعَامُلَ مَعَ أُوْلَئِكَ الْقَوْمِ أَوْ مَنَعَ الْاِقْتِدَاءَ بِهِمْ أَوِ الْقِتَالَ تَحْتَ رَايَتِهِمْ فَيَجِبُ أَنْ نَتَأَدَّبَ بِأَدَبِ السَّلَفِ مَعَ الْمُخَالِفِ

Artinya, “Kami tidak mendengar salah seorangpun dari mereka (ulama Aswaja) mengharamkan berinteraksi dengan pemimpin-pemimpin yang bermadzhab Muktazilah itu atau mencegah umat untuk mengikuti mereka atau mencegah berperang di bawah komando mereka. Maka, wajib bagi kita beretika seperti etika ulama salaf dengan pemimpin yang berbeda pandangan,” (Lihat Syekh Dr Abdul Fattah Qudais Al-Yafi’i , Al-Manhajiyyah Al-‘Ammah fil Aqidah, Shan’a, Maktabah al-Jaylu al-Jadid, Shan’a, cetakan pertama, 2007 M, halaman 32-33).

Andaikan ditemukan kekeliruan dari kebijakan pemerintah, maka hendaknya memberi nasihat dengan cara yang santun, bijak dan sesuai konstitusi. Tidak dengan caci maki, mengumbar aib di media sosial atau cara-cara yang inkonstitusional. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ نَصِيْحَةٌ لِذِيْ سُلْطَانٍ فَلَا يُكَلِّمْهُ بِهَا عَلَانِيَّةً، وَلْيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَلْيَخْلُ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَهَا وَإِلَّا قَدْ كَانَ أَدَّى الَّذِيْ عَلَيْهِ وَالَّذِيْ لَهُ 

Artinya, “Barangsiapa hendak menasehati pemerintah, maka janganlah dengan terang-terangan di tempat terbuka. Namun jabatlah tangannya, ajaklah bicara di tempat tertutup. Bila nasihatnya diterima, bersyukurlah. Bila tidak diterima, maka tidak mengapa, sebab sungguh ia telah memenuhi kewajibannya dan memenuhi haknya,” (HR Al-Hakim, shahih).

Ketiga, menghargai perbedaan.
Dalam setiap perbedaan yang bersifat furu’iyyah, pendakwah Aswaja tidak mengklaim sesat atau fasik kepada pihak lain. Syekh Abdul Qahir Al-Baghdadi mengatakan tentang ciri khas Aswaja sebagai berikut:

وَاِنَّمَا يَخْتَلِفُوْنَ فِي الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ مِنْ فُرُوْعِ الْأَحْكَامِ وَلَيْسَ بَيْنَهُمْ فِيَما اخْتَلَفُوْا فِيْهِ مِنْهَا تَضْلِيْلٌ وَلَا تَفْسِيْقٌ وَهُمُ الْفِرْقَةُ النَّاجِيَةُ

Artinya, “Dan mereka hanya berbeda dalam halal dan haram dari beberapa cabangan hukum. Tidak ditemukan dalam perbedaan di antara mereka vonis penyesatan dan tuduhan fasiq. Mereka adalah kelompok yang selamat,” (Lihat Syekh Abdul Qahir Al-Baghdadi, Al-Farqu Bainal Firaq, Beirut, Darul Afaq Al-Jadiddah, 1977 M, halaman 20).

Keempat, berdakwah dengan ramah.
Ulama Aswaja berdakwah dengan penuh kasih sayang dan kelembutan. Mereka berdakwah dengan cara bertahap. Sedikit demi sedikit menuntun masyarakat, tidak secara frontal mengharamkan di sana sini. Al-Habib Zain bin Ibrahim bin Smith mengatakan:

وَقَالَ سَيِّدُنَا الْإِمَامُ عَبْدُ اللهِ بْنِ حُسَيْنِ بْنِ طَاهِرٍ نَفَعَ اللهُ بِهِ يَنْبَغِيْ لِمَنْ أَمَرَ بِمَعْرُوْفٍ أَوْ نَهَى عَنْ مُنْكَرٍ أَنْ يَكُوْنَ بِرِفْقٍ وَشَفَقَةٍ عَلَى الْخَلْقِ يَأْخُذُهُمْ بِالتَّدْرِيْجِ. فَإِذَا رَآهُمْ تَارِكِيْنَ لِأَشْيَاءَ مِنَ الْوَاجِبَاتِ فَلْيَأْمُرْهُمْ بِالْأَهَمِّ فَالْأَهَمِّ. فَإِذَا فَعَلُوْا مَا أَمَرَهُمْ بِهِ انْتَقَلَ إِلَى غَيْرِهِ وَأَمَرَهُمْ وَخَوَّفَهُمْ بِرِفْقٍ وَشَفَقَةٍ مَعَ عَدَمِ النَّظَرِ مِنْهُ لِمَدْحِهِمْ وَذَمِّهِمْ وَعَطَاهُمْ وَمَنْعِهِمْ، وِإِلَّا وَقَعَتِ الْمُدَاهَنَةُ. وَكَذاَ إِذاَ ارْتَكَبُوْا مَنْهِيَّاتٍ كَثِيْرَةً وَلَمْ يَنْتَهُوْا بِنَهْيِهِ عَنْهَا كُلِّهَا، فَلْيُكَلِّمْهُمْ فِيْ بَعْضِهَا حَتَّى يَنْتَهُوْا، ثُمَّ يَتَكَلَّمُ فِيْ بَعْضِهَا حَتَّى يَنْتَهُوْا، ثُمَّ يَتَكَلَّمُ فِيْ غَيْرِهَا وَهَكَذَا

Artinya, “Habib Abdullah bin Husain bin Tahir mengatakan bahwa sebaiknya orang yang menyeru kebaikan dan mencegah kemunkaran melakukannya dengan halus dan penuh kasih sayang kepada makhluk. Mereka menuntunnya dengan bertahap. Apabila masyarakat meninggalkan banyak kewajiban, maka prioritaskanlah mereka dengan kewajiban yang paling urgen. Jika mereka sudah mampu menjalankan satu kewajiban, maka baru berpindah kepada kewajiban yang lain dan memerintahkan serta memberinya peringatan dengan lembut dan kasih sayang dengan tidak mempedulikan sanjungan, cacian dan pemberian mereka. Bila tidak demikian, maka akan terjadi mudahanah (penipuan/ mengambil muka). Demikian pula jika masyarakat melakukan banyak kemunkaran dan tidak dapat meninggalkan keseluruhannya, maka cegahlah sebagiannya sampai mereka mampu meninggalkan. Kemudian beralih pada persoalan lain sehingga mereka meninggalkannya, dan demikian seterusnya.” (Lihat Habib Zain bin Smith, Al-Manhajus Sawi, Jakarta, Darul Ulum Al-Islamiyyah, cetakan ketiga, 2008 M, halaman 311-312).

Demikianlah beberapa ciri dai berhaluan Aswaja. Dari keterangan di sini, dapat dipahami bahwa ceramah yang tidak sesuai dengan ciri-ciri di atas adalah bukanlah cara dakwah yang tidak berhaluan Aswaja. Semoga bermanfaat. Saran kami, berhati-hatilah dalam memilih penceramah agar tidak salah jalan. Kami terbuka untuk menerima saran dan kritik.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu alaikum wr. wb