YAUMUL IJTIMA' MWC NU BINONG, MINGGU, 29 JANUARI 2017, PUKUL 08.00 - 12.00 WIB, TEMPAT MASJID JAMI AL-MUWAHHIDIN KP. PAWELUTAN DESA CITRAJAYA

Jumat, 09 Juni 2017

Jihad dalam kehidupan bernegara

Berikut keterangan tentang Jihad Dalam Kehidupan Bernegara dan Bermasyarakat pada Hasil Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jatim 2006 di Pesma al Hikam Malang :

Pertanyaan :
1. Dapatkah dibenarkan menurut ajaran Islam bila dilakukan jihad terhadap Pemerintah RI dengan tuduhan sebagai negara kafir karena tidak menjalankan syari’at Islam sebagai hukum positif ?
Jawaban :
Berjihad terhadap Pemerintah RI dengan tuduhan sebagai negara kafir tidak bisa dibenarkan, karena NKRI sudah memenuhi tuntutan kriteria sebagai Dar al-Islam, disamping dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 bahwa negara menjamin kebebasan beragama bagi warga negaranya. Ibarat :

حاشية سـلـيمان الجـمل ، ج : 7 ، ص : 208، ما نـصه :
ثُمَّ رَأَيْت الرَّافِعِيَّ وَغَيْرَهُ ذَكَرُوا نَقْلًا عَنْ الْأَصْحَابِ أَنَّ دَارَ الْإِسْلَامِ ثَلَاثَةُ أَقْسَامٍ قِسْمٌ يَسْكُنُهُ الْمُسْلِمُونَ وَقِسْمٌ فَتَحُوهُ وَأَقَرُّوا أَهْلَهُ عَلَيْهِ بِجِزْيَةٍ مَلَكُوهُ أَوْ لَا وَقِسْمٌ كَانُوا يَسْكُنُونَهُ ثُمَّ غَلَبَ عَلَيْهِ الْكُفَّارُ قَالَ الرَّافِعِيُّ وَعَدُّهُمْ الْقِسْمَ الثَّانِيَ يُبَيِّنُ أَنَّهُ يَكْفِي فِي كَوْنِهَا دَارَ إسْلَامٍ كَوْنُهَا تَحْتَ اسْتِيلَاءِ الْإِمَامِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهَا مُسْلِمٌ قَالَ وَأَمَّا عَدُّهُمْ الثَّالِثَ فَقَدْ يُوجَدُ فِي كَلَامِهِمْ مَا يُشْعِرُ بِأَنَّ الِاسْتِيلَاءَ الْقَدِيمَ يَكْفِي لِاسْتِمْرَارِ الْحُكْمِ انْتَهَتْ

Terjemah : Kemudian saya melihat Imam Rafi’i dan yang lain menuturkan pendapat yang dinukil dari para ulama’madzhab Syafi”i bahwa dar al-Islam (negara Islam) itu ada tiga bagian :
1.Negara yang dihuni umat Islam.
2.Negara yang ditaklukkan umat Islam dan menetapkan penduduknya untuk tetap tinggal disana dengan membayar jizyah baik mereka itu memilikkannya atau tidak.
3.Negara yang dihuni oleh umat Islam kemudian dikuasai oleh orang-orang kafir.
Imam Rafi’i berkata : Para ulama’ menggolongkan bagian kedua sebagai negara Islam, hal itu menjelaskan bahwa tentang penganggapan sebagai negara Islam cukup adanya negara itu dibawah kekuasaan seorang imam walaupun disana tidak terdapat satupun orang muslim. Imam Rafi’i berkata : Adapun para ulama’ menggolongkan bagian ketiga sebagai negara Islam karena terkadang dijumpai dalam perbincangan para ulama’ suatu pendapat yang memberikan pengertian bahwa penguasaan yang sudah berlalu cukuplah untuk melestarikan hukum sebagai negara Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar