YAUMUL IJTIMA' MWC NU BINONG, MINGGU, 29 JANUARI 2017, PUKUL 08.00 - 12.00 WIB, TEMPAT MASJID JAMI AL-MUWAHHIDIN KP. PAWELUTAN DESA CITRAJAYA

Jumat, 14 April 2017

MEMILIH PEMIMPIN NON MUSLIM

T: Teman sya bertanya: Mas, sebentar lagi khan mau PILKADA nih, boleh tidak memilih seorang non Muslim menjadi pemimpin kita?

J: Oke, saya jawab sesuai pemahaman saya, bukan sebagai ahli tafsir. Dan jawaban saya jangan dijadikan sebagai rujukan, tetapi hanya sebagai gambaran, sbb:

1. Boleh, dan tidak ada larangan, itu jika anda adalah Non Muslim dan merasa bebas menentukan pilihan.

2. Boleh, dan tidak ada larangan, itu jika anda seorang Muslim dan tidak mempersoalkan keyakinan seorang pemimpin.

3. Tidak boleh, itu jika anda seorang Muslim yang menganggap bahwa tidak boleh seorang Muslim memilih pemimpin diluar Muslim.

Selesai. Simple khan, gitu aja kok repot? hehehe...

T: Mas, maksud saya, sesuai aturan dalam Islam, boleh tidak seorang Muslim memilih pemimpin dari non Muslim?

J: Wah wahhh, kalau pertanyaannya seperti itu, jawabannya mesti panjang lebar mas. Itupun jika mas mau meluangkan waktu membaca penjelasan saya. Mau mengikuti pemikiran ulama konservatif atau pandangan ulama Kontemporer?:

          PANDANGAN ULAMA

Ulama-ulama kita berbeda pendapat tentang boleh tidaknya seorang Muslim memilih Non Muslim. Saya membaginya kedalam dua kelompok, konservatif dan Kontemporer, sbb:

1. ULAMA KONSERVATIF

Jika mengikuti pandangan ulama konservatif, mereka memandang tidak boleh seorang Muslim mengangkat pemimpin dari kalangan Non Muslim. Adapun dalil dari pandangan ini didasarkan beberapa ayat dari Al Qur'an, diantaranya sbb:

i. "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu'min. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)? (QS An Nisaa: 144).

ii. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS Al Maa-Idah:51).

iii. “Janganlah orang-orang mu'min mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu'min. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa) Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu)." (QS Ali Imran:28).

Tiga contoh ayat diatas adalah rujukan ulama konservatif untuk menolak seorang Muslim memilih pemimpin Non muslim.

2. ULAMA KONTEMPORER

Tetapi jika menurut pandangan para ulama kontemporer, boleh-boleh saja seorang Muslim memilih Non Muslim.

Rujukan Ulama Kontemporer:
i. “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS Al Mumtahanah:8).

Penjelasan:
Pada ayat diatas, Allah menjelaskan bawah Dia (Allah) tidak melarang Muslim berbuat BAIK dan berlaku ADIL kepada orang-orang yang tidak memusihi/memerangi atau mengusir kita (Muslim) karena faktor Agama.

ii. “Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS Al Mumtahanah:9).

Penjelasan:
Ayat diatas menjelaskan bahwa, Allah HANYA melarang kita (Muslim) menjadikan teman orang-orang (di Luar Muslim) yang memerangi atau mengusir kita karena faktor keyakinan.

Ketahuilah, adil itu tidak mengenal ras, keyakinan, warna kulit, bauk ketek dsb. Apakah adil, jika hanya karena perbedaan keyakinan si A tidak boleh dipilih menjadi pemimpin?

BAGAIMANA ULAMA KONTEMPORER MENDAMAIKAN DUA GOLONGAN AYAT DIATAS?

1. Qur'an tafsir sahih Internasional yang kita temukan, tidak menafsirkan kata AWLIYAH pada ayat2 yang kita sebutkan diatas sebagai PEMIMPIN, tetapi disebut SEKUTU. Terkadang disebut TEMAN DEKAT, PELINDUNG.

Jadi ayat tersebut tidak berbicara tentang kriteria pemilihan seorang pemimpin pada saat PILKADA, PILGUB, PILPRES dst. Jika ayat tersebut dipahami sebagai petunjuk pemilihan seorang pemimpin, timbul pertanyaan: Bagimana saat muslim beradah disuatu tempat dimana sang kandidat tidak ada satupun yang Muslim? Memilih paslon sama dengan masuk neraka? Khan aneh.

2. Ayat tersebut diturunkan pada konteks kondisi perang. Jadi jangan menjadikan non Muslim sebagai sekutu, teman dekat, apalagi pemimpin pada saat kondisi perang.

Jika Ketiga ayat sebelumnya dipahami sebagai PEMIMPIN, maka akan mengandung arti sbb: jangan memilih pemimpin diluar Islam untuk memimpin kaum Muslimin yang NYATA-NYATA memusuhi Islam, hendak menghacurkan Islam, mengusir umat Islam dsb... karena faktor agama. Intinya, ayat2 tersebut berbicara pada konteks peperangan.

Tetapi tidak masalah memilih pemimpin non Muslim dalam kondisi normal, damai. Yang tidak bermaksud hendak memusuhi Islam, mengusir kaum Muslimin, menimbulkan kemudhoratan dsb. Terlebih jika dia memiliki kriteria seorang pemimpin yang Jujur, Adil, berpihak kepada kepentingan umat lagi ahli dan teruji di bidangnya.

Perlu diketahui, para ulama kontemporer/ulama kekinian,  datang dari mereka yang berpandangan luas dan menggeluti berbagai disiplin ilmu yang beragam. Ulama kontemporer memahami Ayat2 Al Qur'an tidak saja secara harpiah, tetapi juga melibatkan berbagai aspek sudut pandang, penafsiran, penakwilan. Bagi ulama kontemporer, bahaya memperlakukan ayat-ayat Al-Qur'an hanya secara harpiah dan mengabaikan penafsiran, penakwilan karena akan menimbulkan kefatalan-kefatalan.

Namun pendapat ulama2 kontemporer tersebut biasanya didebat kembali oleh ulama kalangan Konservatif, dengan alasanan bahwa ayat yang dikemukakan ulama Kontemporer bukan tentang kriteria memilih pemimpin, tetapi dalam hal MUAMALAT, yakni hubungan dalam pergaulan sehari-hari.

                KESIMPULAN

Kedua pendapat tersebut saling berhadap-hadapan, masing-masing mengklaim yang paling benar. Jadi pendapat mana yang mau diikuti? Saya serahkan kepada masing-masing pemilih. Saya bukan ahli tafsir, saya hanya memahami berdasarkan apa yang kita baca.

Jika orang meminta pendapat ahli tafsir, mufassir... maka jawaban Pak Quraish Shihab dalam tafsir Al Misbah, telah mengemukakan hal itu secara gamblang. Namun tentu saja pendapat pak Quraish akan mendapat perlawanan dari ahli tafsir lainnya.

T: Jadi boleh tidak mas pilih Non Muslim?

J: Terserah ente mas, mau ikuti pendapat yang mana? Tugasku memberi sedikit gambaran telah usai.

By: HH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar