YAUMUL IJTIMA' MWC NU BINONG, MINGGU, 29 JANUARI 2017, PUKUL 08.00 - 12.00 WIB, TEMPAT MASJID JAMI AL-MUWAHHIDIN KP. PAWELUTAN DESA CITRAJAYA

Rabu, 24 November 2021

GAMBARAN KRIPTO YANG DIPERMASALAHKAN



Banyak yang membahas Kripto (crypto currency) sebagai aset yang diakui dengan mengikuti pendapat Bappebti. Dengan kata lain, kripto tidak diperlakukan sebagai mata uang agar tidak menabrak regulasi yang ada tetapi dianggap sebagai aset atau komoditas. Pembahasan pun mengarah ke persoalan security, peer to peer, likuiditas dan sebagainya yang menjadi keunggulan crypto currency. Jadi Kripto digambarkan sebagai aset biasa sebagaimana aset berharga lainnya hanya saja dalam wujud virtual. Jadi pandangan hukum mereka berangkat dari gambaran ini. 

Sedangkan pihak yang mengharamkan, seperti LBM PWNU Jatim, tidak berangkat dari gambaran itu tapi lebih jauh melihatnya hingga aspek yang lebih filosofis. Karena starting point yang berbeda, maka dialog akan mengalami jalan buntu selama tidak dibicarakan di level tashawwur (penggambaran) terlebih dahulu. Sebagaimana kaidah dalam ilmu manthiq, "alhukmu alasy syai'i far'un 'an tashawwurihi (putusan terhadap sesuatu lahir dari penggambaran atas sesuatu tersebut). 

Untuk tujuan ini, saya membagi pembahasan ini dalam beberapa sub bahasan. Siapkan kopi dan camilan karena ini cukup panjang.

A. Hakikat kripto sebagai aset

Agar mudah dan dapat dipahami semua kalangan, mari kita buat contoh lain terlebih dahulu yang saya buat dengan bahasa yang paling sederhana: 

Saya punya batu kerikil yang saya ambil di halaman rumah saya. Halaman rumah saya punya banyak stok batu kerikil. Lalu saya bilang ke kawan-kawan saya bahwa batu kerikil tersebut adalah aset berharga yang saya beri harga  per bijinya 100 juta. Kalau dibelah jadi dua berarti masing-masing seharga 50 juta. Saya bilang bahwa batu kerikil yang saya miliki ini unik dan hanya ada di halaman saya saja. Masing-masing bentuknya terdaftar dalam database yang saya miliki sehingga tidak akan tertukar atau dipalsukan dengan batu lain. Saya tekankan bahwa di seluruh dunia, batu yang seperti itu hanya di halaman saya saja. Sebab meyakinkan, ada kawan yang kemudian membelinya dengan harga 100 juta sebiji itu. Nah, kini jadilah batu kerikil yang awalnya tidak berharga itu benar-benar punya nilai harga karena bisa dijual. Pembeli itu pun ternyata berhasil menjualnya lagi dengan harga 110 juta dengan meniru keterangan saya itu. Lalu ketika makin banyak yang membeli dari saya dan dari orang lain yang membeli dari saya, maka harganya naik menjadi 200 juta per biji. Ketika stok makin sedikit sedangkan permintaan makin tinggi, maka harga kerikil itu akhirnya menjadi 500 juta perbiji. Lalu masyarakat menyebut kerikil saya itu tadi sebagai aset bernilai tinggi dan layak dijadikan investasi. 

Kripto sebagai aset juga demikian, hanya saja bentuknya bukan kerikil tapi entitas digital yang sama sekali tak punya bentuk di luar Internet. "Barang" digital ini saya buat dengan keahlian saya di bidang teknologi. Saya membuat rangkaian angka yang dibuat sedemikian rupa melalui perhitungan rumit. Agar mudah, kita sebut saja rangkaian angka produk saya itu sebagai kode. Saya mendesain agar kode ini bisa dipecah menjadi kode lain yang lebih kecil dan bisa dikirimkan ke orang lain dalam sistem yang sangat aman. Lalu kode buatan saya ini saya beri harga 10 juta per satuannya. 

Agar menarik, saya bilang ke kawan-kawan bahwa kode saya ini sangat aman dan tidak mungkin dibobol. Tiap kode merupakan kode unik yang tidak bisa dibuat atau dimodifikasi oleh siapa pun secara curang. Tiap berpindah tangan, semua riwayatnya terekam dalam kode yang digunakan. Karena ini "hanya kode", maka bebas dikirim ke siapa saja layaknya mengirim chat. Tidak ada pihak mana pun yang menjadi penengah. Akhirnya bila melakukan transaksi dengan kode ini, maka kecepatannya seketika, tak peduli dikirim ke orang dekat atau ke belahan dunia mana pun. Persis dengan mengirim chat WhatsApp kira-kira. Perlu diketahui, chat Whatshapp sejatinya juga kode-kode enkripsi yang berpindah dari satu orang langsung ke orang lain (peer to peer).

Singkat cerita, ada orang yang tertarik membeli kode buatan saya itu dengan harga yang ditentukan. Makin banyak yang memakai, maka makin tinggi harganya hingga hampir semilyar rupiah. Ketika sedikit yang memakainya, maka harga turun tapi lama-lama dapat naik kembali bila jumlah pemakai meningkat kembali. Orang-orang pun menyebut rangkaian angka buatan saya itu sebagai aset berharga yang akhirnya mereka jadikan instrumen investasi. 

B. Beberapa masalah

Beberapa dari anda yang teliti pasti bertanya, bagaimana bisa sebuah kerikil diberi harga, mahal pula? Ya memang tidak wajar. Seharusnya harga kerikil dibatasi pada manfaatnya sebagai kerikil. Andai tidak ada lagi yang memperlakukannya spesial dan hanya tersisa orang yang bersikukuh membelinya seharga 200 ribu per pick-up, maka itulah harganya yang baru dan merupakan harga wajar kerikil yang bisa digunakan sebagai bahan bangunan. Adapun harga per bijinya, maka nol rupiah. Otomatis yang membelinya 500 juta per biji akan rugi besar, tapi salahnya sendiri. 

Demikian juga dengan kripto, bila tiba-tiba orang berhenti membelinya dan menganggapnya spesial, maka otomatis harganya akan kembali ke harga wajar. Tapi berapa harga wajar bagi rangkaian angka yang tak bisa digunakan untuk kebutuhan riil apa-apa? Tidak ada harganya sama sekali. Sejak awal saja sudah aneh, mengapa bisa rangkaian angka ini diberi harga, dibeli mahal dan dicari orang pula hingga berlaku hukum pasar (supply and demand) padanya? 

Tentu saja mereka yang terlanjur membelinya tidak akan rela uang mereka hangus begitu saja. Bagaimana pun, mereka akan berusaha membuat orang lain memakainya sehingga tetap berharga. Masalahnya sampai kapan usaha ini akan berhasil? Apalagi yang membuat hal serupa ada ribuan dan makin lama akan semakin banyak ragamnya. Tentu akan ada titik jenuh dari hal semacam ini.

Selain itu, uang biasa yang kita pakai sehari-hari berfungsi sepenuhnya untuk tujuan yang ditawarkan Kripto meskipun dengan sedikit perbedaan yang masih bisa dinegosiasi. Keberadaan kripto dengan berbagai keunggulannya sebenarnya juga dimiliki oleh uang elektronik yang sudah jamak dipakai sekarang. Soal keamanan dan enkripsi keduanya sama-sama aman. Soal kecepatan transfer juga bersaing kecuali apabila dilakukan antar bank, apalagi antar negara. Kripto hanya menang telak dalam dua unsur, yaitu biaya transfer dan harga uang itu sendiri di mana harga uang yang biasa kita pakai tidak akan berubah secara signifikan dalam waktu singkat tetapi harga kripto ada yang sudah naik hingga ribuan kali lipat hingga menyentuh ratusan juta rupiah per satuannya. Perlu dicatat bahwa kenaikan ini bukan karena manfaat riil yang diberikan, tetapi murni karena spekulasi pelaku pasar. Konsekuensinya, sekarang bisa meroket naik tetapi besok bisa ambruk seketika.

C. Manfaat yang diakui syariat

Dalam pandangan syariat, sebuah entitas hanya layak dijadikan komoditas atau barang bernilai jual (sil'ah) apabila ia mempunyai manfaat yang diakui oleh syariat: 

- Apabila ia mempunyai manfaat tetapi manfaatnya tidak diakui syariat, maka tidak sah menjadikannya sebagai komoditas. Misalnya narkoba bermanfaat untuk membuat sensasi bahagia sementara, tapi ini terlarang. Demikian tubuh wanita, bermanfaat untuk membuat pria hidung belang bahagia, tapi ini dilarang. Manfaat semacam ini dianggap tidak ada sehingga "barangnya" tidak boleh dianggap sebagai aset atau komoditas, tak peduli harganya di pasaran semahal apa. 

- Apabila ia tidak bermanfaat sama sekali, maka jelas tidak diakui sebagai komoditas. Misalnya seekor semut biasa, sebutir beras atau sebiji kerikil. Meskipun ada yang memberinya harga 1 miliar dan ada yang membelinya  lalu ada pula yang menawarnya 1,5 miliar, syariat tetap tidak mengakuinya. Ini hanya permainan para spekulator yang mencoba menentukan harga dengan cara yang tidak fair. Bila terjadi transaksi, maka syariat menganggapnya tidak sah dan pelakunya dianggap berdosa karena melakukan transaksi fasid. Entitas kripto masuk pada kategori ini sebab tidak ada alasan yang masuk akal di mana satu "barang virtual" sekarang dihargai satu dolar kemudian dalam waktu yang sangat singkat berubah menjadi ribuan dollar.

Syariat hanya mengakui pemberian harga jual yang berlandaskan pada manfaat riil yang diberikan suatu barang (komoditas). Taruhlah contoh kasusnya adalah aplikasi komputer atau android. Aplikasi adalah sebuah aset digital yang jelas. Meskipun tak mempunyai wujud fisikal di dunia nyata, namun ia dibuat untuk manfaat tertentu yang riil, misalnya aplikasi Microsoft Word digunakan untuk kebutuhan tulis menulis dokumen. Tanpa bantuan aplikasi ini, kebutuhan untuk tulis menulis akan sangat menyulitkan. Akhirnya aplikasi ini mempunyai nilai jual yang tinggi sebab dibutuhkan. Munculnya aplikasi serupa dan tinggi rendahnya kebutuhan konsumen terhadapnya  akan mempengaruhi harganya, tetapi tetap saja itu semua itu ada dalam batasan yang wajar dan masuk akal. 

Sedangkan kripto, apa manfaat riil yang bisa diberikan oleh deretan angka digital ini? Tidak ada manfaat apa pun darinya sehingga apabila kripto musnah dari dunia ini maka takkan ada satu pun kesulitan yang dialami umat manusia (kecuali manusia yang terlanjur membelanjakan uangnya dalam jumlah besar untuk membeli kripto). Apa landasannya sehingga harganya bisa berubah secara drastis dalam waktu singkat? Tidak ada kecuali spekulasi. Ingat kasus bunga gelombang cinta yang awalnya sangat murah dan biasa saja tiba-tiba secara ajaib harganya meroket hingga ratusan juta bahkan miliaran dalam sekejap lalu kemudian terjun bebas lagi ke harga asal? Itulah spekulasi yang dimaksud. Kenaikan harganya bukan berasas pada kenaikan manfaat dan kebutuhan konsumen tetapi pada permainan para spekulator yang berhasil membuat publik merasa bahwa barang itu begitu spesialnya dan begitu layak dibeli mahal. Ketika "nalar waras" publik kembali bangun, maka seketika harganya akan kembali ke harga wajar.

Pertanyaan lainnya yang penting adalah kenapa harga produk kripto yang satu dan produk kripto yang lain dapat berbeda jauh meskipun fitur keamanan dan segala macam hal lainnya sama? Lagi-lagi jawaban yang jujur akan mengarah pada spekulasi.

D. Komoditas atau uang?

Berbagai masalah krusial di atas akan terjawab apabila cara pandang kita diubah. Kripto memang tidak mempunyai manfaat yang jelas dalam dirinya sendiri tetapi ia dapat memuat nilai harga apabila diperlakukan sebagai alat tukar alias uang. Sama seperti uang kertas, secara hakikat ia tak lebih dari secarik kertas yang setara dengan kertas toilet, akan tetapi ia diberi harga sebab ia adalah alat tukar. Karena itulah, sejak awal dibuat namanya memang crypto currency, bukan crypto asset! 

Aneh sekali bagaimana bisa sesuatu yang jelas-jelas disebut sebagai currency alias mata uang tiba-tiba dianggap sebagai aset? Sudah jelas betul bahwa kemanfaatan crypto currency hanyalah sebagai uang virtual, bukan aset virtual. Mari kita bayangkan di dunia ini tidak ada orang yang bertransaksi membeli sesuatu atau "mengirim uang" dengan kripto tetapi semuanya hanya membelinya untuk disimpan dalam dompet virtualnya. Kira-kira apakah harganya bisa naik turun begitu saja? Tentu tidak, bahkan orang akan tersadar dan mulai bertanya-tanya untuk apa mereka menyimpan itu? Sebab itulah, seluruh bahasan tentang kripto pasti mengarah pada fungsinya sebagai mata uang.

Sebab itu, maka alasan Bappebti dan pihak mana pun yang mencoba "ngeles" dengan cara memperlakukan kripto sebagai aset/komoditas jelas tidak sesuai dengan realita, tentu saja juga melabrak kaidah manfaat  syar'iyah. Akhirnya wajar bila ada pihak yang menjatuhkan vonis haram pada "aset ghaib" ini.

Lalu apa masalahnya apabila dianggap uang? Di point ini masalahnya adalah undang-undang. Pasal 33 UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang berbunyi:

Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Bila anda adalah warga negara yang taat hukum, maka ketentuan penggunaan rupiah sebagai satu-satunya alat tukar (currency) di NKRI adalah sesuatu yang tidak perlu diperdebatkan lagi. Secara agama, taat pada regulasi pemerintah adalah wajib selama regulasi tersebut tidak memerintahkan kemaksiatan pada Allah. Karena itu, wajar apabila ada pihak yang mengharamkan crypto currrency atau uang kripto.

Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana bila crypto currrency diperlakukan sebagai mata uang asing bukan sebagai mata uang pesaing rupiah? Bukankah tidak masalah menyimpan mata uang asing, semisal dollar, lalu mengharap ada selisih harga yang bisa dinikmati di masa depan? Jawabannya adalah tidak bisa demikian. Bagaimana pun saat ini kripto tidak diperlakukan sebagai mata uang biasa yang terikat dengan sederet regulasi. Ia adalah entitas baru yang berada di luar regulasi lama sehingga fluktuasi harganya bisa begitu ekstrem. Bila anda menyimpan 10 dollar sepuluh tahun lalu, maka anda mendapat keuntungan sekitar 5 ribu rupiah di tahun 2021 ini sebab di tahun 2011 harga dolar di angka 9000-an sedangkan sekarang di angka 14000-an. Namun bila anda menyimpan 10 bitcoin sepuluh tahun lalu, maka dengan modal ratusan ribu saja saat itu, anda menjadi miliarder saat ini. Kenapa bisa begini? lagi-lagi kata "spekulasi" menjadi kata kuncinya. 

E. Kripto dalam versi aset yang wajar

Pembahasan panjang di atas adalah tentang jenis kripto yang tidak wajar. Saya sebut tidak wajar sebab harganya tidak mempunyai patokan manfaat riil yang jelas. Sebagai mata uang ia tidak mempunyai underlying asset yang jelas dan melabrak regulasi. Sebagai aset ia juga tidak mempunyai manfaat yang nyata. Karena itu wajar bila ada pihak yang memberi vonis haram pada "harta ghaib" satu ini. Dalam bahasa umum, kata haram berarti "dilarang".

Namun bagaimana dengan versi kripto yang tidak demikian? Beberapa jenis kripto dibuat berdasarkan aset yang nyata di alam nyata. Beberapa lainnya dibuat berdasarkan harga uang yang nyata, dolar misalnya. Untuk yang seperti ini tidak masalah secara fikih. Dalam putusan LBM PWNU Jatim yang menghebohkan itu pun ada klausul "Cryptocurrency yang memiliki nilai penjamin aset seperti Tether dan sebagian dari Etherium, berlaku sebagai maal duyun sebagaimana Hasi Keputusan Bahtsul Masail PWNU di Bejagung
Tuban." Maksudnya adalah tidak bermasalah dianggap sebagai aset/komoditas. Klausul yang merupakan rincian pembahasan (tafshil) ini kerap tidak dibaca oleh media sehingga masyarakat yang membaca naskahnya menyangka LBM PWNU menyamaratakan semua kripto lalu menjatuhkan vonis haram pada seluruhnya.

Demikian juga apabila nanti di masa depan pemerintah membuat versi kriptonya sendiri yang terjamin keberlakuan, patokan harga dan segala macam detail lainnya. Andai ini terjadi, maka tidak masalah sebab perlindungan hukum dari pemerintah akan menghilangkan semua kemusykilan di atas, akan tetapi apa bedanya dengan mata uang digital (e-money) yang juga sudah dikeluarkan pemerintah? Secara filosofis, crypto currency dibuat dengan tujuan menghancurkan desentralisasi atau dengan kata lain dibuat untuk membuat sistem keuangan yang terdesentraslisasi alias peer to peer (orang ke orang). Tujuan filosofis ini akan hilang ketika pemerintah ikut campur terlalu jauh dalam urusan kripto sehingga saya menduga ini tidak akan dibiarkan terjadi. Andai, lagi-lagi kita berandai-anda, bahwa di masa depan struktur mata uang terdesentralisasi ini betul-betul menjadi pola baru yang berlaku di seluruh dunia dan diterima tanpa menimbulkan mafsadah, maka peluangnya untuk menjadi halal sangat besar. Kita lihat saja nanti.

Demikian gambaran tentang kripto yang dipermasalahkan hingga dijatuhkan vonis haram oleh beberapa pihak itu. Bila ini dipahami, saya yakin perdebatan soal ini akan jauh lebih singkat dan titik temu (atau titik pisah) antara pro dan kontra segera terurai, meskipun butuh waktu yang tidak singkat untuk memahami gambaran ini seutuhnya, bahkan sekedar mengkhatamkan artikel saya ini saja sudah lumayan lama. 

Jadi, bagi pihak yang bersikukuh bahwa kripto halal alias direstui syariat, maka silakan menjawab berbagai permasalahan yang ada dalam gambaran dan sudut pandang di atas. Kalau sekedar menjelaskan bahwa Bappebti merestuinya, bahwa masyarakat menganggapnya sebagai aset yang mahal, bahwa Amerika menerimanya, bahwa ia mempunyai blockchain yang tidak bisa ditembus, dan seterusnya yang tidak sesuai dengan inti perdebatan, maka percuma dan tidak akan selesai. Silakan berpendapat dan beradu argumen, tetapi pastikan kedua pihak mempunyai gambaran dan perspektif yang sama tentang objek yang dibahas.

Semoga bermanfaat.

Abdul Wahab Ahmad,
Jember, 25-11-2021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar