YAUMUL IJTIMA' MWC NU BINONG, MINGGU, 29 JANUARI 2017, PUKUL 08.00 - 12.00 WIB, TEMPAT MASJID JAMI AL-MUWAHHIDIN KP. PAWELUTAN DESA CITRAJAYA

Sabtu, 15 Juli 2017

Ikhtiar pemerintah menghadang bughot

Rizza Ali Faizin

Ketua GP Ansor Kab. Sidoarjo

Indonesia sebagai Negara Kesatuan merupakan realitas yang tak lagi bisa dikompromikan dan perdebatkan. Karena bentuk Negara ini telah final melalui kesepakatan antara elemen bangsa yang terdiri dari berbagai representasi kesukuan, agama dan golongan. Upaya meruntuhkan Negara kesatuan, sama halnya menghianati para pendiri bangsa yang telah bertaruh nyawa dan darah untuk merebut kemerdekaan, jangankan menggantinya dengan bentuk Negara lain, fakta sejarahpun menunjukkan “pemberontakan” bahwa konstitusi Negara pasca kemerdekaan tahun 1949-1950 melalui bentuk federalnya tak cocok tumbuh di Nusantara. Sehingga, saat ini dan yang akan datang, hanya ada satu seruan pertahanan: Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dewasa ini, suhu politik bangsa Indonesia benar-benar terkuras oleh ulah segolongan kelompok kecil masyarakat yang menginkan perubahan bentuk Negara. Adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dinegara kelahirnnya Palestina menjadi organisasi terlarang, ingin melakukan “perlawanan hukum” sebagai akibat sikap pemerintah yang dengan tegas membubarkan organisasi trans-nasional ini. Alasan mendasarnya, karena organisasi politik ini menyerukan satu bentuk Negara khilafah agar diterapkan di Indonesia. Sehingga, alasan teologispun menjadi sandarannya, bahwa usaha ini dalam rangka menegakkan agama Tuhan. Maka, wajar jika terjadi penolakan pada organisasi akan di cap sebagai penindas dan penghalang agama dakwah islam.

Khilafah: antara dakwah dan bughot

Dalam tradisi islam, konsep khilafah merupakan salah satu diskursus yang terdapat dalam kajian fiqh. Karena termasuk dalam bidang fiqh, maka ide tentang khilafah merupakan ranah pemikiran (ijtihadi), bukan sesuatu yang nilai perjuangannya sama dengan mempertahankan keyakinan/ aqidah. Karena, konsep kepemimpinan (imamah) yang menjadi aspek terpenting dalam khilafah bersegmentasi sebagaimana hukum islam yang ijtihadi, yaitu sangat kental pertimbangan temporal dan kondisionalnya. Apapun bentuk negaranya, republik, kekaisaran, kerajaan atau federal selama menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, persamaan di mata hukum, kesamaan derajat dan kebebasan melaksanakan ibadah semua agama, merupakan hal yang dilegitimasi oleh islam sebagai mana kaidah yang menyatakan bahwa ukuran seorang pemimpin Negara/ masyarakat adalah jika membawa kebaikan publik (maslahah ammah)

Kekhalifahan yang selama ini di usung oleh HTI dan beberapa organisasi trans-nasional yang lain, berkeinginan untuk menyatukan umat islam seluruh dalam naungan satu kepemimpinan (imam). Tentu saja, cita-cita ini sangat delutif dan bersifat inkonstitusional jika dihadapkan pada Negara. upaya mendirikan khilafah bukan masuk dalam ranah dakwah, karena telah merangsek pada gerakan politik. Sehingga, mendirikan khilafah di tengah-tengah Negara yang telah berdaulat, merupakan satu bentuk upaya pemberontakan (bughot) pada pemerintahan yang sah. Dan dalam diskursus kajian hukum islam, upaya bughot merupakan hal yang sangat dikecam. Baik secara syar’i maupun konstitusi. Sehingga, bukan hal yang aneh jika keberadaan Hizbut Tahrir ditolak oleh sekitar 20 negara di dunia, termasuk Negara dimana ia didirikan, Palestina.

Untuk itu, respon kalangan aktivis HTI yang mengecam pemerintah menghalangi dakwah islam merupakan anggapan yang keliru, bahkan tidak salah sasaran. Karena, sikap pemerintah yang membubarkan HTI merupakan sikap politik untuk menghadang gerakan politik yang mengancam eksistensi kedaulatan sebuah Negara.

Karena sudah sangat jelas, bahwa HTI dalam situs resminya menyatakan bahwa organisasinya bukan organisasi dakwah, organisasi sosial atau lembaga pendidikan, namun secara tegas melalui media virtualnya HTI menyatakan diri sebagai organisasi politik. Realitas ini sangat masuk akal karena jamak dalam kajian, demonstrasi dan selebaran-selebaran yang dikeluarkan secara resmi oleh organisasi ini, menuduh pemerintah sebagai penguasa setan (thogut),kafir serta pengharamannya terhadap demokrasi. Walaupun sangat lucu, mengharamkan deokrasi namun hidup di Negara demokratis. Namun ketika dilakukan pelarangan, malah mengeluarkan umpatan-umpatan dengan tuduhan pemerintah bersikap dzalim dan arogan. Sebuah organisasi yang punya cita-cita dan sikap yang genit sekaligus lucu.

Perppu sebagai Payung Kedaulatan

Akhirnya pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017. Perppu ini sengata diterbitkan untuk mengganti Undang Undang No 17 Tahun 2013 tentang organsasi Kemasyarakatan. Dalam UU sebelumnya, pemerintah tidak bisa menindak secara tegas sehingga penerbitan perppu merupakan upaya eksekutif untuk menindak seklaligus menertibkan ormas-ormas yang alergi terhadap NKRI dan Pancasila sebagai pilar kebangsaan di Indonesia.

Sejatinya, Perppu ini digunakan sebagai upaya pemerintah untuk melakukan pemberdayaan dan pembinaan kepada ormas agar kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan tidak kontra produktif terhadap pancasila dan UUD 1945. Karena, UU no 17 tahhun 2013 yang sebelumnya berlaku tidak memadai untuk mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Dalam Perppu yang baru diterbitkan ini, mengatur tentang sanksi bagi ormas anti Pancasila yang terdiri dari tiga tahapan teknis. Tepatnya pada pasal 61 Perppu ormas mengatur sanksi administratif dengan tahapan peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan/ atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Di satu sisi, pelarangan memang bukan pilihan yang efektif dan harus berani menelan pil pahit dibenci warga Negara sendiri, namun pada sisi yang lain, penerbitan peraturan ini juga agar Indonesia tidak menjadi Negara yang sakit akibat dari penggulingan konstitusi yang tak sesuai dengan kebhenikaan bangsa. Sehingga, menelan pil pahit menjadi sebuah pilihan agar bangsa Indonesia tetap menjadi Negara yang sehat dan terhindar dari penyakit disintegrasi dan konflik horizontal sebagaimana yang terjadi di Negara-negara Timur Tengah. Kesimpulannya bahwa Perppu ini justru dalam rangka merawat persatuan dan kesatuan Indonesia sebagai Negara kesatu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar